Jakarta (ANTARA News) - Anggota Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) DPR Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi aparat kepolisian yang menindak kasus tindak pidana perdagangan orang (TKI) yang dibungkus dalam pengiriman TKI ke kawasan Timur Tengah.

"Saya mengapresiasi dan mendukung langkah Polri yang aktif terlibat dalam pencegahan sekaligus penindakan TPPO berkedok pengiriman TKI dengan memberikan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku," kata Rieke dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Politisi PDIP itu memaparkan, operasi penggeledahan telah dilakukan kepolisian bersama-sama dengan dinas kesehatan di sebuah klinik di kawasan Jakarta Timur yang terindikasi melakukan TPPO ke Timur Tengah dengan mengirimkan sejumlah TKI.

Dia memaparkan bahwa TKI yang menjadi korban diduga mendapatkan visa dari kedutaan negara penerima TKI setelah dinyatakan lulus tes kesehatan yang dilakukan di klinik tersebut, pada periode sekitar Oktober 2016.

Untuk itu, Rieke mendukung Kementerian Kesehatan untuk segera mencabut izin operasional berbagai klinik yang digunakan sebagai salah satu mata rantai pengiriman TKI yang tidak prosedural dan melanggar hukum.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia sudah menyatakan moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah sejak 1 Agustus 2011 sehingga adanya pengiriman TKI ke negara-negara di kawasan tersebut hampir dipastikan ilegal.

Sebelumnya terkait dengan TKI, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengusulkan pembentukan badan khusus dalam rangka mengurusi berbagai permasalahan TKI dari hulu ke hilir, yang berada langsung di bawah presiden.

"Kami mau memperkuat RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri dengan pembentukan badan yang berada langsung di bawah Presiden," kata Dede Yusuf.

(T.M040/R010)

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017