Jambi (ANTARA News) - Anggota DPR RI daerah pemilihan Jambi Ihsan Yunus mengatakan adanya amendemen atau perubahan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang persaingan usaha dapat menciptkan keadilan dalam usaha.

"Inti dari perubahan RUU Nomor 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha itu tidak lain tidak bukan untuk terciptanya suatu keadilan dalam usaha," kata Ihsan saat menghadiri jumpa pers oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jambi, Kamis.

Ihsan yang merupakan anggota Komisi VI DPR RI ini menjelaskan, KPPU yang menjadi mitra kerja Komisi VI saat ini kewenangannya dalam memerangi pelaku usaha tidak sehat sangatlah terbatas.

Pihaknya mengusulkan perubahan RUU itu dan kini sudah masuk tahap dua pembahasan atau menunggu diparipurnakan di DPR RI.

Ihsan menyebut RUU tentang persaingan usaha sangat penting bagi masyarakat banyak. Sedikitnya ada tujuh poin yang diubah dalam RUU itu.

Salah satunya kata Ihsan yakni penguatan lembaga baik status, peralatannya, kewenangannya termasuk kesejahteraannya.

"KPPU ini tidak menangani kasus kecil. Contoh terakhir kasus Honda dan Yamaha. Sebab itu KPPU yang tadinya lembaga indepent kita upayakan langsung di bawah Presiden," kata Ihsan.

Dalam perubahan RUU itu menyatakan siapapun pengusaha akan terkena hukuman bila terindikasi ada persaingan tidak sehat. Meskipun persekongkolan terjadi di luar negeri.

Sedangkan sanksi administratif bagi pelaku usaha tidak sehat ditetapkan dari hasil penjualan maksimal 30 persen dan minimun 5 persen.

Kemudian dalam perubahan RUU itu juga dibunyikan jika ada pelaku usaha yang sudah terlanjur membuat persekongkolan tapi mau bekerjasama dengan KPPU untuk membeberkan cara persaingannya, maka kesalahannya bisa diampuni.

"Kita juga menambah kewenangan KPPU, yang tadinya tidak bisa menggeledah dokumen, menghadirkan saksi dan bukti, dalam perubahan RUU itu semua bisa dilakukan dengan didampingi pihak kepolisian," katanya.

Sementara itu, Ketua KPPU Pusat Syarkawi Rauf, mengakui kewenangan yang terbatas membuat kinerja KPPU tidak optimal.

"KPPU tidak bisa menggeledah apalagi menyita, sementara kita dituntut agar tidak ada persekongkolan dalam persaingan usaha," kata Syarkawi.

Dirinya berharap perubahan RUU persaingan usaha dapat disahkan, dengan begitu KPPU bisa melakukan penegakan hukum dan merekomendasikan ke pemerintah tentang adanya persaingan tidak sehat.

Syarkawi juga berharap bagi masyakat yang mengetahui adanya indikasi persangingan tidak sehat antar pengusaha, agar melaporkannya ke KPPU.

(T.KR-DDS/S033)

Pewarta: Dodi Saputra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017