... rencana akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tahap dua, dari penyidikan ke penuntutan, terhadap Direktur PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng alias Aseng yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.

"Kami melakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka So Kok Seng (SKS) terkait dengan kasus di Kementerian PUPR, rencana akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/4), majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan enam bulan kepada mantan Ketua Kelompok Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di Komisi V DPR Andi Taufan Tiro karena terbukti menerima suap Rp7,4 miliar terkait program dana aspirasi proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR.

Dalam perkara itu sudah enam orang yang dijatuhi hukuman, antara lain anggota Komisi V dari fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti yang divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi yang divonis masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Kemudian, anggota Komisi V dari Partai Golongan Karya (Golkar) Budi Supriyanto divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary divonis enam tahun penjara, dan Abdul Khoir divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.

Tiga orang yang masih berstatus tersangka adalah Wakil Ketua Komisi V dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia, anggota Komisi V dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin dan Direktur PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng alias Aseng

Tersangka Musa Zainuddin selaku anggota Komisi V DPR diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir selaku Dirut PT Windhu Tunggal Utama senilai Rp7 miliar.

Sementara itu, Yudi Widiana Adia diduga menerima hadiah atau janji dari So Kok Seng alias Aseng sebagai Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa senilai Rp4 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017