Pilkada sekarang berbeda dengan pilkada dulu, salah satunya soal kampanye pasangan calon tidak bisa lagi beriklan di media secara sendiri-sendiri, tetapi sudah diatur dan dibiayai oleh APBD, dan jika ada yang beriklan akan dikenai sanksi pembatalan..
Bogor (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Jawa Barat siap untuk menyelenggarakan Pilkada serentak 2018 yang aman, tertib, damai dan berkualitas dengan melibatkan semua pihak untuk ikut mengawal pelaksanaannya.

"Kita belajar banyak dari Pilkada serentak 2017, segala persiapan kita matangkan termasuk dukungan semua pihak agar pelaksanaan Pilkada serentak dan Pemilu 2019 berjalan aman, tertib, damai dan berkualitas," kata Ketua KPU Kota Bogor, Undang Suriatna, dalam kegiatan kumpul media di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu.

Undang menjelaskan warga Kota Bogor bersiap menghadapi tahun politik, dimana Juni 2018 akan dilangsungkan Pilkada serentak pemilihan wali kota dan pemilihan gubernur. Tahun 2019 akan dilangsungkan pula Pemilihan umum presiden dan legislatif.

Menurutnya, tahapan Pilkada serentak akan dimulai September 2017 dimulai dari penjaringan, penetapan data pemilih sementara dan data pemilih tetap pada bulan November, dan pendaftaran calon perorangan di bulan Desember, lalu awal 2018 dilanjut pendaftaran calon partai politik.

"Pilkada sekarang berbeda dengan pilkada dulu, salah satunya soal kampanye pasangan calon tidak bisa lagi beriklan di media secara sendiri-sendiri, tetapi sudah diatur dan dibiayai oleh APBD, dan jika ada yang beriklan akan dikenai sanksi pembatalan pencalonannya," kata Undang.

Kepada awak media Undang menyebutkan, diperkirakan pelaksanaan Pilkada juga tidak seramai dulu lagi terutama dari sisi kampanye, alat peraga kampanye sudah diatur sehingga tidak akan ada lagi atribut yang bertebaran di pinggir jalan atau sudut-sudut kota.

"Dulu banyak pelanggaran terutama dari atribut kampanye, pemberitaan jadi ramai dengan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon. Tetapi tahun dengan aturan yang ada, kemungkinan pelanggaran akan semakin kecil," kata Undang.

Undang menyebutkan, persoalan mendasar yang masih menjadi catatan KPU yakni masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Saat ini aturan di KPU pemilih wajib memiliki KTP elektronik. Sementara itu, persoalan e-KTP masih menjadi kendala karena belum semua pemilih memiliki e-KTP.

Dari hasil koordinasi dengan Disdukcapil Kota Bogor, tercatat sekitar 16 ribu warga belum melakukan perekaman data e-KTP dengan berbagai alasan seperti orang jompo, tidak memiliki biaya untuk ke Disdukcapil, dan enggan melakukan perekaman karena blanko e-KTP belum tersedia.

"Tetapi Disdukcapil sudah melakukan upaya dengan sistem jemput bola, agar 16 ribu warga yang belum melakukan perekaman bisa segera terselesaikan," kata Undang.

Menurut Undang, e-KTP menjadi penting juga bagi calon perseorangan karena syarat untuk mendaftar harus membuktikan jumlah dukungan sekitar 51 ribu yang ditandai dengan bukti e-KTP. Kendala yang dihadapi bagi warga yang belum memiliki e-KTP karena terhambat blankot yang belum tersedia, sehingga lama diterbitkannya.

"Kami sudah melakukan upaya-upaya salah satunya bagi yang sudah melakukan perekaman e-KTP tetapi belum diterbitkan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari Disdukcapil yang terpenting sudah memiliki NIK," katanya.

Diperkirakan jumlah DPS di Kota Bogor pada Pilkada serentak 2018 nanti sebesar 758.551 pemilih. Prediksi ini diambil dari jumlah DPT pada Pemilu presiden sebelumnya yakni sebesar 680 ribu pemilih. Rata-rata kenaikan jumlah pemilih dari tahun ke tahun sebesar 2,5 persen.

"Kami harapkan sebelum Pilkada semua warga sudah melakukan perekaman KTP sehingga persoalan e-KTP tidak ada lagi," kata Undang.

Terkait anggaran Pilkada serentak, KPU mendapatkan alokasi dana dari APBD Kota Bogor mencapai Rp40 miliar. Dengan dana tersebut, KPU dapat mendanai Pilkada untuk enam pasangan calon dengan rincian tiga dari partai politik dan tiga orang dari peseorangan.

Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017