Jakarta (ANTARA News) - Penyanyi rap Iwa Kusuma (46), yang ditangkap di bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (29/4) karena diduga membawa ganja, sampai saat ini statusnya masih saksi menurut polisi.

Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan barang bukti dari Pusat Laboratorim Forensik (Puslabfor) Polri untuk menentukan status hukum sang rapper.

"Kami sedang menunggu untuk menaikkan status, menunggu hasil Puslabfor," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta Komisaris Polisi Martua Raja Silitonga saat dihubungi ANTARA News, Minggu.

Polisi mengamankan Iwa karena menduga dia membawa tiga linting ganja dalam kemasan rokok kretek.

"Yang diperiksa adalah isi rokok, campuran tembakau yang diduga mengandung ganja," jelas Martua.

Hasil pemeriksaan Puslabfor, menurut dia, kemungkinan baru bisa diumumkan pada Senin (1/5).

Polisi menyatakan menurut hasil pemeriksaan urine Iwa positif mengandung THC (Tetra Hydro Cannabinol) alias ganja. Iwa mengaku sudah dua bulan mengonsumsi ganja.

Ia mengaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial Y yang saat ini masih dicari oleh pihak berwajib.

Iwa K saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kemarin, Iwa berada di bandara untuk menuju Makassar karena menjadi salah satu penampil dalam konser musik di Bone, Sulawesi Selatan.

Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017