Jakarta (ANTARA News) - Tim Satuan Tugas Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Miryam S Haryani di satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari.

Miryam adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura yang disangka memberikan keterangan tidak benar dalam sidang perkara korupsi pengadaan KTP elektronik dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Benar, KPK telah mendapat informasi dan sedang berkoordinasi dengan Polri. Proses pasca-penangkapan tersebut akan segera dilakukan. Kami sampaikan terima kasih atas kerja sama ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

"Hari ini tentu akan kami lalukan pemeriksaan terlebih dahulu, akan dibawa ke KPK dan diproses lebih lanjut," katanya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengonfirmasi informasi mengenai penangkapan Miryam S Haryani.

"Sudah ditangkap semalam jam 00.20, ditangkap Satgas Bareskrim di Grand Kemang. Ditangkap tanpa perlawanan," kata Setyo.

Ia mengatakan Miryam untuk sementara dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan dan nantinya akan dibawa ke kantor KPK.

KPK memasukkan Miryam ke Daftar Pencarian Orang (DPO) karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan.




Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017