Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan KPK akan segera memeriksa Miryam S Haryani, yang ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin dini hari.

"Pemeriksaan segera dilakukan. Dalam waktu paling lambat 24 jam setelah penangkapan akan dilakukan tindakan hukum lebih lanjut terhadap tersangka," kata Agus di Jakarta, Senin.

"Kami sedang koordinasikan lebih lanjut untuk kebutuhan tindakan berikutnya. Kami ucapkan terima kasih pada tim Polri atas kerja sama ini," katanya.

KPK memasukkan Miryam ke Daftar Pencarian Orang (DPO) karena anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura itu tidak juga memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan setelah KPK melayangkan beberapa surat panggilan dan menjadwal ulang pemeriksaannya.

"Sebelumnya telah kami sampaikan, seharusnya sejak awal tersangka bisa kooperatif dan datang pada panggilan KPK," kata Agus.

Polisi pada Senin dini hari menangkap Miryam, yang sempat "menghilang" dan ditetapkan sebagai buron.

"Sudah ditangkap semalam jam 00.20, ditangkap Satgas Bareskrim di Grand Kemang. Ditangkap tanpa perlawanan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan bahwa selama menjadi buron, Miryam berada di daerah Bandung, Jawa Barat.

Setelah ditangkap Miryam dibawa ke markas Polda Metro Jaya. "Sedang periksa kesehatan," kata Martinus.

KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka karena menilai dia memberikan keterangan tidak benar dalam sidang perkara korupsi pengadaan KTP elektronik.








Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017