Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli mengaku menjelaskan secara umum kepada KPK bahwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak bisa dilepaskan peranannya dari tekanan IMF kepada Indonesia.

Rizal mendatangi gedung KPK untuk didengar keterangan dan pandangannya terhadap kebijakan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.

"Seperti diketahui di Asia pada 1997-1998 mengalami krisis. Negara-negara tetangga kena krisis dan Indonesia juga kena. Kalau kita undang IMF ekonomi Indonesia tetap kena krisis dan anjlok sekitar enam persen, dua persen bahkan nol persen," kata Rizal di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Namun, kata dia, Menteri Perekonomian pada waktu itu mengundang IMF akibatnya ekonomi Indonesia malah anjlok ke minus 13 persen.

"Sebelum Managing Director IMF Michael Camdessus ketemu Pak Harto pada Oktober 1997, saya diundang dengan beberapa ekonom, saya satu-satunya ekonom yang menolak IMF datang ke Indonesia karena pengalaman di Amerika Latin, IMF malah bikin lebih rusak daripada bikin lebih bagus," katanya.

Pada saat itu, kata Rizal, IMF menyarankan agar tingkat bunga bank dinaikkan dari 18 persen menjadi 80 persen sehingga banyak perusahaan-perusahaan yang sehat menjadi bangkrut dengan bunga 80 persen tersebut.

"IMF memerintahkan supaya ditutup 16 bank kecil-kecil tahun 1998 tetapi begitu bank kecil ditutup rakyat tidak percaya dengan semua bank Indonesia apalagi bank swasta pada mau menarik uangnya seperti BCA dan Danamon. Bank-bank ini nyaris bangkrut, akhirnya pemerintah terpaksa menyuntik BLBI dalam mata uang dolar AS dan pada waktu itu nilainya sekitar 80 miliar dolar AS," tuturnya.

Selanjutnya, Rizal juga menjelaskan soal IMF pada waktu itu yang memaksa pemerintah Indonesia menaikkan harga BBM pada 1 Mei 1998.

"Dua hari sebelum kenaikan itu saya diundang oleh Managing Director IMF Asia di Hotel Grand Hyatt. Dia bilang Pak Ramli kami mau minta pemerintah Indonesia menaikkan harga BBM 74 persen, saya bilang hati-hati ini suasananya sudah "panas" kalau kamu paksakan ini bisa terjadi sesuatu," kata Rizal.

Pada 1 Mei 1998, kata Rizal, Pemerintahan Soeharto akhirnya menyetujui untuk menaikkan harga BBM sebesar 74 persen.

"Kemudian terjadi demo besar-besaran di Makassar, Medan, Solo, dan Jakarta. Ribuan orang luka-luka ratusan meninggal, Rupiah anjlok dari Rp2.300 menjadi Rp15.000. Hal ini dikenal dalam literatur sebagai kerusuhan yang diakibatkan oleh kebijakan IMF. Jadi akibat tiga kebijakan ini, terjadi lah kasus BLBI yang besar," ucap Rizal.

Ia juga menceritakan bahwa pada waktu itu para pemilik bank yang dibantu kredit BLBI pada dasarnya akan dibantu dengan uang tunai.

"Jadi meminjam tunai harus dikembalikan dengan tunai tetapi pada Pemerintahan Habibie dilobi diganti tidak usah bayar tunai asal menyerahkan aset saham, tanah, dan bangunan perusahaan. Kalau obligornya itu benar dia serahkan aset yang bagus yang sesuai dengan nilainya tapi juga ada kasus-kasus di mana dia menyerahkan aset "busuk" yang nilainya itu tidak sepadan," kata Rizal.

Rizal mengaku dirinya dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Menko Perekenomian dan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada saat itu.

"Tetapi kejadian yang diselidiki oleh KPK ini terjadi setelah saya tidak lagi jadi Ketua KKSK dan tidak lagi jadi menteri tetapi oleh Menko yang baru di pemerintahan setelah Gus Dur. Saya dimintai keterangan karena saya ketahui prosedur proses dalam pengambilan keputusan masalah-masalah yang ada di BPPN. Sebelumnya, KPK juga sudah memanggil Kwik Kian Gie yang jadi Menko sebelum saya menjabat untuk mengetahui proses dalam prosedur yang terjadi," tuturnya.

Sebelumnya, Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan perekonomian negara dalam penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada tahun 2004.

Atas penerbitan SKL itu diduga kerugian negara sekurang-kurangnya mencapai Rp3,7 triliun. Terhadap SAT disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

(T.B020/I007)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017