Jakarta (ANTARA News) - Kelompok tarif barang yang diatur pemerintah (administered prices) menjadi penyebab utama naiknya inflasi pada April 2017 yang menjadi 0,09 persen secara bulanan (month to month/mtm) dibanding pada Maret yang deflasi sebesar 0,02 persen (mtm).

Inflasi "administered prices" pada April 2017 naik menjadi 1,27 persen (month to month/mtm) dibanding Maret 2017 yang hanya sebesar 0,37 persen (mtm).

"Namun peningkatan inflasi administered prices dan kelompok inti tertahan oleh kelompok harga barang bergejolak (volatile food) yang pada April 2017 deflasi sebesar 1,26 persen (mtm), melanjutkan deflasi pada Maret 2017 sebesar 0,77 persen (mtm)," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara di Jakarta, Selasa.

Dengan perkembangan tersebut, inflasi April tercatat 1,28 persen kurun Januari-April (year to date/ytd) atau secara tahunan mencapai 4,17 persen (yoy).

Bank Sentral melihat peningkatan inflasi "administered prices" terutama disebabkan kenaikan tarif listrik akibat penyesuaian tarif listrik tahap kedua untuk pelanggan pascabayar daya 900 VA nonsubsidi. Selain itu, inflasi "administered prices" juga didorong oleh penyesuaian tarif angkutan udara, harga bensin, dan rokok. Secara tahunan, inflasi "administered prices" mencapai sebesar 8,68 persen (yoy).

Sedangkan pada "volatile food", deflasi terutama bersumber dari komoditas cabai merah, cabai rawit, bawang merah, beras, daging sapi, ikan segar, telur ayam ras, dan minyak goreng. Penurunan harga pangan terjadi seiring dengan melimpahnya pasokan karena panen raya. Secara tahunan, inflasi "volatile food" mencapai sebesar 2,66 persen (yoy).

Adapun inflasi inti pada April 2017 tercatat 0,13 persen (mtm), sedikit meningkat dari bulan sebelumnya yang sebesar 0,10 persen (mtm). Komoditas utama penyumbang inflasi kelompok ini adalah emas perhiasan, tarif pulsa ponsel, dan sewa rumah. Secara tahunan, inflasi inti tercatat sebesar 3,28 persen (yoy).

"Ke depan, inflasi akan tetap diarahkan berada pada sasaran inflasi 2017, yaitu empat persen plus minus satu persen. Untuk itu, koordinasi kebijakan Pemerintah dan Bank Indonesia dalam pengendalian inflasi perlu terus diperkuat terutama dalam menghadapi sejumlah risiko terkait penyesuaian administered prices," kata Tirta.

(T.I029/R010)

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017