Intervensi ke hakim bisa dikenakan pidana"
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menjamin majelis hakim yang menangani hingga memutus perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan adil dan bebas intervensi.

"Kami berani menjamin majelis hakim akan berlaku adil dan terbebas dari intervensi apapun bentuknya," jelas Panitera MA, Made Rawa Aryawan, dalam jumpa pers di Gedung MA Jakarta, Jumat.

Pernyataan ini dikatakan untuk menanggapi tuntutan dari Aksi Simpatik 55 yang dilakukan oleh GNPF MUI.

Aryawan juga mengatakan bahwa independensi atau kebebasan hakim dalam menangani perkara dijamin oleh undang-undang, sehingga tidak boleh ada pihak manapun campur tangan dalam perkara yang ditangani oleh hakim.

"Intervensi ke hakim bisa dikenakan pidana," tegas Aryawan.

Aryawan merupakan satu dari lima pimpinan MA yang menerima dan berdialog dengan 12 perwakilan GNPF MUI.

Dalam dialog tersebut GNPF MUI meminta supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakatrta Utara menjaga independensi dalam memutus perkara terdakwa dugaan kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Aksi Simpatik 55 ini dilakukan oleh anggota GNPF MUI yang sebelumnya berencana untuk menggelar aksi jalan kaki usai menjalani shalat jumat di Masjid Istiqlal menuju gedung Mahkamah Agung (MA).

Namun kemudian rencana diubah sehingga hanya 12 orang perwakilan GNPF MUI saja yang mendatangi MA dan diterima oleh beberapa pimpinan MA, untuk berdialog mengenai tuntutan dari aksi simpatik 55.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017