Semarang (ANTARA News) - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, M Nasir, menegaskan pemberlakuan larangan organisasi LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) masuk kampus.

"Saya sudah konfirmasi ke Universitas Andalas. Yang dilarang bukan mahasiswa yang masuk, tetapi lembaganya (LGBT)," katanya usai menyampaikan kuliah umum di Universitas Negeri Semarang, Sabtu.

Dia katakan itu menyinggung peredaran formulir pernyataan tidak termasuk kalangan LGBT dari Universitas Andalas, di Padang, kepada calon mahasiswa yang lulus SNMPTN.

Nasir menjelaskan secara individu tidak ada larangan dari Universitas Andalas terhadap mahasiswa karena orientasi seksual seseorang merupakan HAM, tetapi organisasi LGBT tidak boleh masuk kampus.

Menurut dia, kampus secara fungsi merupakan lembaga untuk mengembangkan pendidikan yang lebih baik, bukan tempat untuk urusan memadu kasih, apalagi sesama jenis karena ada norma-norma yang harus dipegang teguh.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017