Pekanbaru (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah Riau Inspektur Jendral Polisi Zulkarnain menyatakan kepolisian akan segera mengusut dugaan adanya pungutan liar oleh petugas Rumah Tahanan Kelas IIB Kota Pekanbaru.

"Akan saya laksanakan sesegera mungkin, secepatnya. Saya lagi nunggu-nunggu ini, tapi saya harus ada etika juga. Makanya saya apresiasi permintaan menteri," kata Kapolda Riau usai mendampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Pekanbaru, Minggu.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa kasusnya nanti akan ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau. Itu karena nanti akan dikenakan pasal tindak pidana korupsi.

"Penyidiknya dari Ditreskrimsus nanti, karena akan saya kenakan untuk kasus korupsi," tambahnya.

Menkumham Yasonna Laoly usai meninjau Rutan Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru, secara tegas meminta Kepolisian turun tangan untuk mengusut dugaan pungli dan pemerasan oleh petugas Rutan. Itu dikatakannya setelah mendengar keluhan tahanan.

"Keluhan sudah saya dengar dan memang betul-betul ada tindakan yang sangat tudak bertanggungjawab dari staf melakukan pemerasan," kata Yasonna.

Menurutnya ada kesengajaan dibiarkan menumpuk 1.800 tahanan di ruang tertentu agar bisa diperas.

Oleh karena itu, kata dia, tidak cukup sanksi administratif saja dan harus disidik oleh kepolisian secara pidana petugas yang mengambil uang dan memeras.

"Kita tak ada toleransi yang begitu, memeras dan mengambil uang. Mudah-mudahan cukup bukti, terserah polisi bagaimana caranya. Saya mau kasih juga ke mereka di dalam penjara rasanya seperti apa, supaya tahu rasa," ucap Menkumham.

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017