Jakarta (ANTARA News) - Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas dugaan penistaan agama menyedot perhatian dunia.

Sejumlah media massa asing, di antaranya stasiun televisi Arab berbasis di Qatar, Aljazeera melaporkan pemberitaan vonis yang  lebih berat dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hanya menuntut Ahok pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Selain itu, para perwakilan negara asing di Indonesia juga angkat suara soal penahanan Ahok kemarin.

Duta besar  Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik melalui akun Twitter resminya @MoazzamTMalik menyatakan dirinya mengenal Ahok. Dan dia percaya Ahok bukan seorang anti-Islam.

Dia pun mendoakan istri Ahok, Veronica Tan serta keluarga.

"Para pemimpin harus menjaga toleransi dan kerukunan."

Moazzam lalu mengunggah artikel tulisannya di salah satu surat kabar.

"Mayoritas Muslim dunia hidup di alam demokrasi. Apa yang bisa kita pelajari dari Indonesia? Ini artikel saya di Jakarta Post."

Utusan negara asing lainnya adalah Dubes Denmark untuk Indonesia Casper Klynge‏ di akun Twitter @DubesDenmark.

Dia mencuit: "Para Dubes Uni Eropa negara2 anggota UE himbau #Indonesia mempertahankan tradisi #toleransi & #pluralisme @uni_eropa"

(Baca: Uni Eropa harapkan Indonesia pertahankan toleransi dan pluralisme)

Casper merujuk surat pernyataan setempat Uni Eropa tentang kebebasan beragama atau kepercayaan dan kebebasan berekspresi.

Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam mengeluarkan pernyataan, di antaranya menyatakan bahwa hukum yang mengkriminalisasi penistaan agama secara diskriminatif dapat menimbulkan terhalangnya kebebasan berekspresi dan atau kebebasan beragama dan kepercayaan.

(Baca juga: Apa kata media asing tentang vonis Ahok)

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017