Jakarta (ANTARA News) - Musisi Ahmad Dhani dan Syahrini masuk dalam daftar terperiksa pajak menurut Kepala Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II Direktorat Jenderal Pajak Endang Supriyatna saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.

"Di Sie Bukper (bukti permulaan) pernah ada bukti permulaan atas nama Ahmad Dhani?" tanya jaksa Muhammad Asri Irwan dalam sidang perkara suap terkait pengurusan pajak.

"Saya pernah dengar Pak," jawab Endang, yang bersaksi untuk terdakwa Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno, yang diduga menerima suap 148.500 dolar AS (Rp1,98 miliar) dari Country Director PT EK Prima Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.

"Ahmad Dhani siapa itu?" tanya jaksa Asri.

"Ahmad Dhani Prasetyo," jawab Endang.

"Artis?" tanya jaksa Asri.

"Artis ya," jawab Endang.

"Satu lagi ada Syahrini yang artis juga?" tanya jaksa Asri.

"Betul," jawab Endang.

Namun dia menjawab "Tidak" ketika jaksa bertanya apakah dia pernah mendapat masukan atau saran dari Handang untuk membantu penyelesaian urusan pajak Syahrini dan Ahmad Dhani.

Menurut dia, Handang juga tidak menanyakan hal-hal yang khusus menyangkut kedua insan industri hiburan itu.

Asri kemudian menunjukkan bukti rekaman percakapan Handang dan Endang melalui layanan pesan WhatsApp (WA) pada 26 Oktober 2016.

Handang: Mas minta tolong yang Syahrini sore nanti diminta Pak Dirjen mas. Agar suratnya dibuat mas. Ke Pak Dir dan ketua kelompoknya. Jam 16 saya dipanggil untuk diminta hitungan itu mas.

Endang: Untuk yang ke Pak Dir kemarin sudah Pak, dengan tembusan ke kelompok Pak. Untuk hitungan sudah ada juga Pak di Lapbang. Perlu dicopykan Pak?

Surat yang dimaksudkan adalah laporan perhitungan.

Pada sidang Senin (20/3), jaksa penuntut umum menunjukkan gambar Nota Dinas Nomor ND 136.TA/PJ.051/2016 yang ditujukan kepada Direktur Penegakan Hukum dari Kasubdit Bukti Permulaan (Handang Soekarno) yang bersifat "Sangat Segera" perihal: Pemberitahuan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak Yang Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan tertanggal 4 November 2016.

Bunyi nota dinas itu adalah "Sehubungan dengan Nota Dinas Kelompok VII Fungsional Pemeriksa Bukti Permulaan tanggal 4 November 2016 hal Penghitungan Jumlah Pajak Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan a.n Syahrini, perlu dibuat surat Penyampaian Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak Yang Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan atas Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak Syahrini.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017