Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Hasanuddin AF, menyuarakan sikap organisasi itu tentang euthanasia. Dia mengingatkan larangan dalam Islam terkait permintaan euthanasia oleh seseorang, yang digolongkan sebagai bunuh diri.

"Meminta suntik mati itu sama saja meminta untuk dibunuh, bunuh diri," kata Hasanuddin, saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.

Persoalan euthanasia sempat mengemuka dalam pemberitaan seiring permintaan Berlin Silalahi (46 tahun) ke lembaga pengadilan di Aceh agar disuntik mati agar tidak merepotkan orang di sekitarnya.

Menurut Hasanuddin, permintaan Silalahi itu tergolong pada euthanasia aktif yang dilarang agama Islam. Dalam kondisi apapun, seorang manusia tidak diperbolehkan untuk bunuh diri.

Bahkan, lanjut dia, untuk putus asa seorang manusia juga sejatinya tidak diperbolehkan sebagaimana tercantum dalam Al Quran. Umat Islam selalu diperintahkan untuk optimistis dan tidak boleh putus asa.

Dalam konteks Silalahi itu, dia mengatakan permintaan suntik mati tersebut tergolong karena adanya faktor sosial dibanding faktor medis.

MUI, kata dia, telah mengeluarkan fatwa terkait larangan euthanasia baik itu aktif atau pasif. 

Untuk euthanasia berupa suntik mati pasif terdapat pengkhususan sebagaimana jika terdapat seseorang yang tergantung alat penunjang kehidupan tetapi ternyata alat itu lebih diperlukan orang lain atau pasien lain yang memiliki tingkat peluang hidupnya lebih besar dan pasien itu keberadaannya sangat diperlukan masyarakat.

Hasanuddin meminta pemerintah lebih peka terhadap persoalan seperti yang diderita Silalahi sehingga kasus itu dapat diatasi dan tidak terjadi lagi hal serupa. Silalahi ingin mengakhiri hidupnya karena tidak tahan dengan penyakit radang tulang sejak 2012 yang menyebabkan kedua kakinya lumpuh.

Setelah gempa dan tsunami melanda, dia tinggal di barak hunian sementara dan mulai sakit-sakitan. Sejak 2014 dia lumpuh setelah menjalani pengobatan medis dan alternatif di Kota Lhokseumawe.

Sementara itu, merujuk pada hukum di Indonesia tidak ada pasal yang membolehkan praktik euthanasia sehingga hal itu tidak mungkin dilakukan di Indonesia.

Menteri Sosial, Khofifah Parawansa, mengatakan di beberapa negara lain praktik euthanasia diperbolehkan sementara di Indonesia masuk dalam kategori pembunuhan.

Dia mengatakan akan mendampingi Silalahi dan keluarganya guna meringankan beban yang dialami mereka selama ini sehingga sampai mengajukan permohonan suntik mati. 

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017