Pontianak (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mendukung dibentuknya satuan tugas (Satgas) layang-layang guna lebih mengefektifkan penindakan permainan layang-layang yang dampaknya membahayakan pemain dan orang lain.

"Perlu dibentuk tim Satgas layang-layang agar masyarakat lebih menyadari upaya pemerintah untuk menindak pemain layang-layang yang banyak menimbulkan kerugian, bahkan menyebabkan korban meninggal," kata Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Siswadi di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, Satgas tersebut tentunya akan dimotori oleh Pemkot Pontianak dan Pemkab Kubu Raya yang mencakup semua stakeholder.

Untuk pembentukan Satgas tersebut nantinya akan dilakukan koordinasi lintas pimpinan antara kapolres, wali Kota Pontianak, Dandim dan Bupati Kubu Raya, katanya.

"Kalau dengan dibentuknya Satgas, dampaknya bisa memberikan efek jera kepada pemain layang-layang, yang selama ini cukup meresahkan masyarakat," katanya.

Bila perlu, menurut dia, tim Satgas tersebut juga melibatkan kepala desa lurah, RT/RW, Babinsa, yang berkaitan dengan daerah yang menjadi lokasi permainan layang-layang.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan dukungan terkait rencana pembentukan Satgas layang-layang tersebut.

Ia berharap Satgas tersebut secepatnya dibentuk, sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait dampak negatif permainan layang-layang di wilayah Kota Pontianak dan sekitarnya.

Data dari PLN Cabang Pontianak, tercatat untuk bulan Maret hingga April 2017, tercatat sebanyak 61 kali gangguan di transmisi Siantan akibat layangan pada jam-jam 13.00 WIB - 16.00 WIB, padahal Kalbar surplus daya karena kapasitas (daya mampu) untuk sistem khatulistiwa 426 MW, sedang kebutuhan listrik (beban puncak) 300 MW.

Belum lama ini tepatnya pada Selasa, 21 Maret 2017 terjadi padam total di kawasan Pontianak hingga Kubu Raya akibat gangguan dari tali layang-layang tersebut.

Contoh kasus lainnya, Fikri As Saiydah, bocah berusia 12 tahun yang tewas kesetrum listrik. Peristiwa itu terjadi saat korban mengejar layang-layang putus di Gang belibis, Jalan Merdeka, Pontianak Kota, Juni 2016 lalu. Kasus lainnya, juga pernah terjadi, pada 2016 yang menimpa Pangga Bowo Laksono, korban tewas setelah tali kawat yang digunakannya untuk bermain layangan tersangkut di kabel listrik.


Baca juga: (Polda Jabar gelar Operasi Patuh Lodaya 2017)

Pewarta: Andilala
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017