Jakarta (ANTARA News) - Peserta program Jaminan Pensiun (JP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS-TK) terus bertambah hingga per April 2017 sudah menembus angka 13 juta pekerja, meski masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program ini, termasuk sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, M Krishna Syarif, di sela-sela sosialisasi JP di Karnaval Pekerja di "Car Free Day" di Jalan Jenderal Sudirman, di Jakarta, Minggu, mengatakan meski memberi manfaat langsung kepada pekerja, sebagaimana Jaminan Hari Tua, program JP memiliki tantangan tersendiri.

Tantangan pertama, dikemukakannya, program JP belum menjadi prioritas bagi perusahaan dan pekerja selama ini yang indikasi terlihat pada masih sedikitnya perusahaan yang memiliki lembaga Dana Pensiun (Dapen) sebelum pemerintah memutuskan melaksanakan JP melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS-TK).

Kedua, menurut dia, dalam perusahaan yang sudah memiliki dana pensiun (Dapen), maka ada anggapan program JP menjadi pilihan yang berat, yakni antara melanjutkan Dapen atau memilih JP.

Krishna dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa JP adalah hak normatif pekerja karena itu UU mengamanatkan bahwa program ini adalah hak dasar (normatif), bukan pilihan.

Pilihan bagi perusahaan adalah mendaftarkan pekerja ke JP dan tetap melanjutkan Dapennya atau memilih hanya JP.

Pada banyak perusahaan, mereka mendaftarkan pekerjanya ke JP dan tetap melanjutkan program Dapen sehingga pekerja tidak dirugikan.

Pekerja yang masih memiliki masa kerja satu bulan sebelum memasuki usia pensiun masih bisa didaftarkan. Usia pensiun yang berlaku saat ini 56 tahun dan pada 1 Januari 2019 menjadi 57 tahun, kemudian bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.

Iuran program jaminan pensiun dihitung senilai tiga (3) persen, yang terdiri atas dua (2) persen iuran dari pemberi kerja dan satu (1) persen dari pekerja. Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Pada 2015 batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan ditetapkan senilai Rp7 juta.

BPJS Ketenagakerjaan akan menyesuaikan besaran upah dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya.

Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan menetapkan dan mengumumkan penyesuaian batas upah tertinggi paling lama satu bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (BPS) mengumumkan data produk domestik bruto.

Untuk menggencarkan sosialisasi program JP, maka BPJS-TK akan menggelar Seminar Nasional Hari Pensiun yang akan diadakan pada 17 Mei 2017.


Pewarta: Erafzon SAS
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017