Timika (ANTARA News) - Tim penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Papua, membekuk IY (22), pelaku pembunuhan terhadap Siti Deli Rumatiga, warga Jalur 7 Satuan Pemukiman 6, Kampung Naena Muktipura, Distrik Iwaka.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Dionisius VD Paron Helan di Timika, Selasa, mengatakan tersangka IY ditangkap di rumahnya di Kampung Naena Muktipura-SP6 Timika.

Penangkapan IY bermula dari laporan salah seorang warga yang menginformasikan bahwa tersangka IY bersembunyi di kawasan SP6 setelah membunuh korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin (15/5) dini hari, Tim Khusus Polres Mimika dipimpin Kasat Reskrim Dionisius VD Paron Helan bergerak menuju ke SP6.

"Pelaku diamankan di rumahnya," kata Dionisius.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah parang yang digunakan untuk membunuh korban.

Kepada polisi, tersangka IY mengaku sakit hati lantaran dituduh mencuri telepon genggam sehingga nekad menghabisi korban.

Hingga kini Polres Mimika masih terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut.

Almarhum Siti Deli Rumatiga (33) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka sabetan benda tajam pada lehernya (hampir putus) di area perkebunan SP6 Timika pada Minggu (14/5) pagi.

Saat itu korban bersama pamannya, Muhammad Rumatiga pergi ke kebun untuk memetik tomat.

Muhammad kemudian mengangkut satu karung tomat yang telah dipetik ke pinggir jalan raya yang jaraknya sekitar 100 meter dari kebun.

Muhammad kaget setelah mendengar jeritan korban meminta pertolongan.

Sesegera mungkin Muhammad berlari ke arah kebun dan mendapati korban tertelungkup sudah tak bernyawa.

Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polsek Kuala Kencana. Tak lama berselang, aparat Polsek Kuala Kencana tiba di lokasi, lalu mengevakuasi jenazah Siti Deli Rumatiga ke kamar jenazah RSUD Mimika guna dilakukan visum.

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017