Denpasar (ANTARA News) - Ratu mariyuana, Schapelle Leigh Corby, warga asal Australia yang mendapat pembebasan bersyarat Tahun 2014 dan akan bebas murni pada 27 Mei 2017, belum melakukan wajib laporan untuk terakhir kalinya ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Ketut Maha Agung di Kejari Denpasar, Selasa, mengakui hingga saat ini belum menerima kedatangan Corby untuk wajib lapor ke Kejaksaan setempat.

"Yang jelas, dia (Corby) belum ada melapor kepada kami. Namun, kami akan melakukan kroscek kembali ke tempat dia tinggal saat ini," kata Maha Agung.

Upaya pengecekan tersebut dilakukan, untuk memastikan apakah Corby dalam kondisi sakit atau sehat. "Kami akan tanyakan dahulu kepada jaksa yang menangani dan saat ini belum bisa memberikan sanksi kepada dia (Corby)," ujarnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini Corby diseret ke meja hijau setelah mengaku sebagai orang yang membawa papan selancar di Bandara Ngurah Rai, Bali, 8 Oktober 2004 yang di dalamnya ditemukan 4,2 kilogram mariyuana.

Ia saat itu terbang dari Australia dengan menumpang pesawat Australia Airlines AQ 7829 dan kemudian harus menjalani pemeriksaan, dan petugas menemukan benda haram dalam jumlah cukup besar.

Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis hukuman penjara 20 tahun terhadap warga asal Australia tersebut.

Namun, Corby justeru mendapat pemotongan masa hukuman setelah melalui proses grasi, remisi dan pembebasan bersyarat sehingga wanita asal Australia itu hanya menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun.

Saat mendapatkan pembebasan bersyarat, Corby diketahui tinggal bersama iparnya di Banjar Pande, Kuta.

Pewarta: I Made Surya dan Ni Luh Rhismawati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017