Banjarmasin (ANTARA News) - Perkara dugaan korupsi KPU Kabupaten Banjar tahun anggaran 2013 dengan tersangka Sekretaris KPUD setempat H Gusti Muhammad Ihsan Perdana yang ditangani Subdit 3 Tipikor Ditkrimsus Polda Kalsel kini sampai pada tahap P21, atau dilimpahkan ke kejaksaan

"Berdasarkan petunjuk Jaksa Peneliti, maka perkara ini dinyatakan P21. Jadi penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti selanjutnya penyidikan selesai dan beralih ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan nantinya," kata Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana di Banjarmasin, Selasa.

Dikatakannya, Gusti Muhammad Ihsan Perdana ditetapkan sebagai tersangka lantaran selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran yang bersumber dari APBN.

Bukan itu saja perbuatan tersangka juga dianggap telah menyimpang dari ketentuan Undang-Undang No 1 tahun 2001 Tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Menteri Keuangan No: 190/PMK.05/2012 Tentang Cara Pembayaran APBN.

Tersangka juga dianggap melakukan intervensi pengelolaan anggaran dengan tidak memfungsikan PPK PPSPM yang bertugas untuk memeriksa, menguji dan memverifikasi material terhadap penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran sesuai aturan.

Modus tersangka yakni melakukan pembayaran kegiatan pengadaan barang fiktif, pembayaran kegiatan dengan mark up dan pembuatan pertanggungjawaban palsu.

Untuk barang bukti yang disita di antaranya SK Sekretaris KPU Banjar, kwitansi ATK 425 lembar, SPPD 410 lembar, kwitansi hotel, kwitansi iklan, SP2D 451 lembar, DIPA, rekening koran serta bukti pembayaran honor PPK atau PPS selama delapan bulan," ucap Kapolda Kalsel.

Sedangkan aset yang disita yang diduga hasil tindak pidana korupsi dari tersangka berupa satu unit toko beserta sertifikat hak milik senilai Rp 650.000.000 dan uang sebesar Rp 61.773.000. Sedangkan kerugian negara mencapai Rp 3.579.739.250.

"Pasal yang dilanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas

Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," tuturnya saat ekspose perkara ke awak media.

Usai ekspose perkara yang dilakukan oleh Kapolda Kalsel, tersangka dan sejumlah berkas barang bukti diserahkan penyidik ke Kejaksaan Tinggi Kalsel, nampak Kasubdit 3 Tipikor AKBP Winardi Prabowo memimpin langsung proses penyerahan tersebut.

(T.G007/H005)

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017