Jakarta (ANTARA News) - Era keterbukaan data perbankan untuk kepentingan perpajakan segera dimulai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017.

Perppu tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan guna mendukung pelaksanaan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exhange of Information/AEOI) itu diterbitkan Presiden sejak 8 Mei 2017.

Penerbitan Perppu ini mengkonfirmasi keseriusan pemerintah Indonesia yang telah berkomitmen untuk melaksanakan pertukaran data dengan negara lain mulai 2018.

"Seluruh peraturan perundang-undangan harus selesai Mei ini, yaitu peraturan perundang-undangan mengenai akses informasi. Ini berarti Indonesia harus menghilangkan kerahasiaan perbankan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Maret lalu.

Presiden Joko Widodo pada akhir tahun lalu, menyatakan Indonesia mendorong dan mendukung diterapkannya kebijakan pertukaran informasi keuangan antarnegara untuk kepentingan perpajakan guna meningkatkan pendapatan negara-negara berkembang.

Lampiran Perppu Nomor 1 Tahun 2017 menyatakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, melalui peraturan ini, berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Akses informasi itu bisa diperoleh dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lain dan entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Lembaga jasa keuangan itu wajib menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak berupa laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening yang wajib dilaporkan.

Selain itu, juga wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan selama satu tahun kalender.

Laporan yang berisi informasi keuangan itu paling sedikit memuat identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.

Dalam rangka penyampaian laporan, maka lembaga jasa keuangan wajib melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Untuk itu, lembaga jasa keuangan tidak diperbolehkan melayani pembukaan rekening keuangan baru bagi nasabah baru atau transaksi baru terkait rekening keuangan bagi nasabah lama yang menolak ketentuan identifikasi rekening keuangan ini.

Perppu ini juga mengatur lembaga jasa keuangan yang memperoleh dokumentasi dalam bahasa lain selain bahasa Indonesia, harus memberikan terjemahan dokumentasi dimaksud ke bahasa Indonesia, apabila diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Perppu ini menegaskan Menteri Keuangan dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan akses dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Pimpinan atau pegawai Otoritas Jasa Keuangan maupun lembaga jasa keuangan yang memenuhi kewajiban penyampaian laporan juga sama-sama tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Namun, bagi pimpinan atau pegawai lembaga jasa keuangan yang tidak menyampaikan laporan, melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar dan tidak memberikan informasi maupun bukti yang dimaksud bisa dipidana dengan kurungan paling lama setahun dengan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam hal diperlukan petunjuk teknis mengenai akses dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan Perppu yang ditetapkan oleh Presiden sejak 8 Mei 2017 ini, Menteri Keuangan dapat menerbitkan peraturan menteri.

Baca juga: (Presiden: pajak senjata pamungkas pemerataan ekonomi)


Baca juga: (Pemerintah terbitkan Perppu akses informasi untuk perpajakan)



Keterbukaan Perbankan


Menurut Sri Mulyani, era keterbukaan data perbankan untuk kepentingan perpajakan akan segera dimulai menyusul penerbitan Perppu tersebut.

Sebelum adanya Perppu tersebut, pelaksanaan pertukaran data masih terhambat oleh UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal maupun UU Perasuransian yang memiliki elemen kerahasiaan tidak bisa ditembus secara otomatis.

"Untuk bisa mencapai persyaratan AEOI, maka Indonesia harus memiliki peraturan perundang-undangan di tingkat primer, yaitu peraturan perundang-undangan dari sisi akses informasi bagi institusi pajak terhadap data-data wajib pajak," kata Sri Mulyani.

Presiden Joko Widodo saat menjadi pembicara utama pada sesi kedua KTT G20 di Hangzhou International Expo Center, Tiongkok, pada akhir tahun lalu, menyatakan Indonesia mendorong dan mendukung diterapkannya kebijakan pertukaran informasi keuangan antarnegara untuk kepentingan perpajakan guna meningkatkan pendapatan negara-negara berkembang.

Presiden Jokowi mengatakan Indonesia mendorong dibentuknya sistem perpajakan internasional yang adil dan transparan. Kepada sejumlah negara anggota G20, Indonesia juga mengimbau setiap negara untuk tidak membuat kebijakan yang merugikan negara lain.

"Mengingat perlambatan ekonomi global, Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan pendapatan pajak kita dalam menjaga iklim bisnis dan investasi. Hal ini membutuhkan sistem perpajakan internasional yang adil dan transparan," kata Presiden.

Menurut Presiden, kebutuhan akan kerja sama internasional dalam sistem perpajakan tersebut berguna untuk menghindari adanya penghindaran pajak dan mendorong kebijakan pajak yang kondusif di masing-masing negara anggota.

Adapun bentuk dukungan kerja sama yang dimaksud Presiden ialah implementasi dari AEoI. "Saya percaya, transparansi keuangan melalui AEoI akan bermanfaat dalam mengatasi arus keuangan terlarang yang telah menghasilkan kerugian bagi negara-negara berkembang selama bertahun-tahun," katanya.

Indonesia berkomitmen untuk ikut serta dalam implementasi AEOI mulai 2018, dan karenanya harus membentuk peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebelum 30 Juni 2017.

Untuk itu, Perppu ini menjadi penting karena apabila peraturan hukum ini tidak terbit, Indonesia bisa dinyatakan sebagai negara gagal untuk memenuhi komitmen pertukaran informasi keuangan secara otomatis, yang akan mengakibatkan kerugian signifikan.

Beberapa kerugian itu adalah menurunnya kredibilitas Indonesia sebagai negara G20, menurunnya kepercayaan investor, dan berpotensi terganggunya stabilitas ekonomi nasional serta menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan penempatan dana ilegal.

Oleh ahmad buchori
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017