Jakarta (ANTARA News) - PT Bank OCBC NISP Tbk berpendapat mulai diberlakukannya pembukaan data keuangan nasabah untuk kepentingan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak tidak akan memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap pertumbuhan industri perbankan, khususnya untuk memperoleh Dana Pihak Ketiga (DPK).

Pembukaan data keuangan nasabah perbankan kepada Direktorat Jenderal Pajak resmi diberlakukan seiring telah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 guna mendukung pelaksanaan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exhange of Information/AEOI).

"Ini seharusnya sudah diantisipasi sejak tahun lalu sewaktu program amensti pajak digulirkan," kata Presiden Direktur OCBC NISP Parwati Surjaudaja saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu.

Parwati mengatakan industri perbankan sudah menyadari bahwa keterbukaan informasi perbankan akan menjadi norma baru di dunia, bukan hanya di Indonesia. Wacana keterbukaan informasi perbankan juga sudah mengemuka sejak jauh-jauh hari.

"Ini sudah menjadi norma baru dengan penerapan AEOI secara penuh dan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) 2018 nanti antara lain," kata dia.

Dengan penerbitan Perppu AEOI ini, kata Parwati, memang akan memberikan sedikit kegamangan sementara, karena perbankan perlu proses transisi. Maka dari itu, OCBC juga meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan turunan atau teknis pelaksanaan keterbukaan informasi tersebut.

"Kami nantikan peraturan pelaksanaannya agar selaras di lapangannya," ujar dia.

Parwati mengatakan OCBC siap mengikuti segala ketentuan dalam Perppu tersebut.

Berdasarkan lampiran Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2017 tersebut, lembaga jasa keuangan wajib menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak berupa laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening yang wajib dilaporkan.

Lembaga jasa keuangan yang diwajibkan melapor, yaitu perbankan, perasuransian, pasar modal, dan lembaga jasa keuangan atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Laporan yang berisi informasi keuangan itu paling sedikit memuat identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.

Perppu itu menegaskan Menteri Keuangan dan pegawai Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan akses dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Pimpinan atau pegawai Otoritas Jasa Keuangan maupun lembaga jasa keuangan yang memenuhi kewajiban penyampaian laporan juga sama-sama tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Namun, bagi pimpinan atau pegawai lembaga jasa keuangan yang tidak menyampaikan laporan, melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar dan tidak memberikan informasi maupun bukti yang dimaksud bisa dipidana dengan kurungan paling lama setahun dengan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017