Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya mempersilakan tersangka dugaan percakapan dan foto berkonten pornografi Firza Husein untuk mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan.

"Yang namanya praperadilan adalah hak tersangka, silakan saja," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono di Jakarta Kamis.

Argo mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan membuktikan dengan data dan barang bukti di pengadilan jika Firza memohon praperadilan.

Argo meyakini penyidik telah mengambil langkah tepat dengan alat bukti yang kuat untuk menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.

"Kalau misalnya tidak terima ke tempat untuk menguji (pengadilan) apakah tindakan polisi sudah tepat atau tidak," tutur Argo.

Pengacara Firza Husein, Azis Yanuar menyatakan kliennya mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan percakapan dan foto mesum.

"Iya arahnya ke sana (ajukan praperadilan)," kata Azis.

Azis menyesalkan langkah penyidik menetapkan tersangka terhadap Firza karena proses penyidikan yang dilakukan menjadi "tanda tanya".

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017