Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) Masinton Pasaribu mengatakan usulan hak angket DPR RI adalah untuk mengevaluasi kinerja KPK yang telah berusia 15 tahun.

"KPK lahir pada era reformasi dan keberadaannya sudah 15 tahun, tapi sampai saat ini belum pernah dievaluasi," kata Masinton Pasaribu dalam diskusi "Ke mana Hak Angket Berujung" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, di Jakarta, Kamis.

Menurut Masinton, KPK lahir berdasarkan UU No 30 tahun 2002 tentang KPK yakni sebagai lembaga penegakan hukum bersifat ad-hoc dalam pemberantasan korupsi berskala besar guna mendorong kinerja lembaga penegakan hukum yang permamen yakni Kepolisian dan Kejaksaan.

KPK dalam perjalanannya, kata dia, disinyalir terjadi penyimpangan orientasi dimana pimpinan KPK hanya sebagai etalase, tapi sistem di dalamnya sudah sedemikian rupa.

"Di Indonesia yang menegakkan demokrasi, tidak boleh ada lembaga negara yang luput dari evaluasi," katanya.

Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, usulan hak angket bermula dari munculnya pemberitaan soal penyebutan nama enam orang anggota DPR RI yang diduga menekan terperiksa Miriam Haryani pada kasus dugaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Masinton menegaskan, penyebutan enam nama anggota DPR RI itu diduga keras tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh KPK.

"Pada rapat kerja antara Komisi III dan KPK, anggota Komisi III meminta pimpinan KPK menyebutkan nama-nama tersebut, tapi pimpinan KPK tidak bisa menyebutkannya," katanya.

Karena itu, katanya, Komsi III DPR RI menginisiasi usulan hak angket, sasarannya untuk mengevaluasi kinerja KPK.

Menurut dia, Komisi III DPR RI menduga ada kekuatan yang berupaya mengendalikan KPK.

"Melalui usulan hak angket, DPR berupaya mengevaluasi kinerja KPK," katanya. Masinton menyayangkan, stigma yang terbangun dimasyarakat adalah upaya evaluasi dinilai sebagai upaya menghambat kerja KPK.

Dia juga menegaskan, KPK yang memiliki tagline, "berani jujur, hebat" hendaknya KPK juga berani menghadapi hak angket DPR RI.

(R024)

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017