Balikpapan (ANTARA News) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Balikpapan menggelar uji emisi gas buang kendaraan roda empat selama 3 hari, dari Rabu 17/5 hingga Jumat 19/5. Sudah 1.215 unit kendaraan diuji dari target 1.500 unit.

"Dari jumlah itu 1.092 lulus uji. Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi kami rekomendasi untuk melakukan perawatan berkala," kata Kordinator Uji Emisi BLH Kota Balikpapan Jen Supriyanto, Kamis.

Uji Emisi gas buang adalah uji pada kendaraan bermotor untuk menghitung kadar gas karbon monoksida (CO) yang dikeluarkan knalpot sebagai hasil pembakaran bahan bakar di dalam mesin.

Uji emisi ini dilakukan sebagai uji petik atau spot check, ujian yang dikenakan kepada kendaraan tertentu saja yang melintasi tempat pengujian. Uji emisi ini sesuai dengan Peraturan Menteri LH Nomor 5 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama serta mendukung Program Langit Biru Kementerian Lingkungan Hidup.

Dengan panduan tersebut, mobil buatan tahun 1985 dan sebelumnya, berbahan bakar bensin dengan menggunakan karburator, jumlah CO maksimal adalah 4 persen. Bila kadar CO-nya lebih maka mobil harus masuk bengkel untuk menjalani pemeliharaan. Di bengkel diperiksa mulai dari busi, oli, filter atau saringan-saringan, hingga saluran bahan bakar dan saluran gas buang. Temperatur mesin juga dicek.

Mulai mobil produksi tahun 1996, syarat lulus uji emisi sedikit lebih tinggi, yaitu 4 persen.

BLH menggelar uji emisi ini di halaman parkir Depot Elpiji Pertamina MOR VI di Jalan Yos Sudarso, di halaman parkir Politeknik Balikpapan di Km 8 Jalan Soekarno-Hatta, dan di kantor PT Telkom di Jalan MT Harjono.

Pewarta: Novi Abdi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017