Jakarta (ANTARA News) - Satuan Tugas Pangan Badan Reserse Kriminal Polri dan Kementerian Pertanian memeriksa enam pengepul cabai rawit merah di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (18/5).

"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap enam pengepul besar cabai di wilayah Lombok, dan direncanakan tiga pengepul cabai lainnya akan diperiksa di Jakarta pekan depan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya dalam siaran pers, Jumat.

Satuan Tugas Pangan mengecek stok dan harga cabai rawit merah di lima pasar di wilayah Lombok, yakni Pasar Paok Montong, Pasar Masbagik, Pasar Keru, Pasar Dasan Agung, dan Pasar Induk Mandalika, setelah menerima laporan mengenai lonjakan harga cabai di wilayah itu.

Menurut hasil pengecekan, harga cabai rawit merah di lima pasar tersebut antara Rp55 ribu sampai Rp65 ribu per kilogram, padahal di tingkat petani harganya hanya Rp17 ribu sampai  Rp18 ribu per kilogram.

Wilayah Lombok juga merupakan sentra produksi cabai rawit merah yang memasok cabai rawit merah ke Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur.

Agung Setya mengatakan pada Jumat, harga cabai rawit merah di wilayah Lombok turun sekitar Rp5 ribu per kilogram.

"Satgas Pangan akan terus mengidentifikasi penyebab naiknya harga cabai rawit merah di wilayah Lombok. Tentunya akan dilakukan tindakan penegakan hukum apabila terdapat pihak yang sengaja melakukan kejahatan sehingga mengakibatkan harga rawit merah naik. Satgas sedang bekerja untuk mengidentifikasi hal tersebut," katanya.


Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017