Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Sektor (Polsek) Sawahan Surabaya menggerebek rumah industri tepung di Jalan Petemon Sidomulyo Surabaya karena diinformasikan menggunakan bahan baku roti yang kadaluarsa.

"Kami bergerak berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat," kata Kepala Polsek Sawahan Surabaya Komisaris Polisi Yulianto di lokasi penggerebekan, Jumat malam.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga karung roti kering dan dua karung tepung jadi, selain juga menginterogasi pemilik dan sejumlah karyawan.

"Empat orang kami periksa intensif untuk pengembangan penyelidikan," ujarnya.

Yulianto mengatakan, empat orang yang diperiksa intensif itu terdiri dari seorang pemilik berinnisial R dan tiga orang karyawan.

"Untuk sementara mereka masih berstatus saksi. Penetapan tersangka menunggu pemeriksaan selesai," ujarnya.

Polisi sempat menyisir area di sekitar lokasi industri rumahan tersebut dan menemukan produk tepung yang diduga terbuat dari roti kadaluarsa itu dijual di salah satu toko kelontong.

"Pemilik toko klontong yang menjual produk tepung milik R sekarang juga kami periksa," ujarnya.

Keterangan sementara yang dihimpun polisi, menurut Yulianto, industri rumahan tepung milik R itu juga memproduksi roti.

"Produk rotinya yang sudah kadaluarsa kemudian ditarik dari peredaran dan diolah kembali menjadi tepung, kemudian dipasarkan kembali," katanya.

Rata-rata, lanjut Yulianto, produk tepung dari bahan rotinya yang telah kadaluarsa itu dijual kembali ke toko klontong langganannya yang juga menjual roti milik R.

Yulianto mengatakan usaha tersebut telah dilakoni R selama 15 tahun. Namun kepada polisi R berdalih tepung yang diproduksinya dari bahan roti kadaluarsa itu dijual untuk pakan ternak ikan lele.

"Pelaku terancam pasal berlapis, di antaranya Undang-undang (UU) Perdagangan, UU Perindustrian, UU Pangan, dan UU Perlindungan Konsumen," ujar Yulianto.




Pewarta: Slamet AS/Hanif N
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017