Jakarta (ANTARA News) -  Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menyatakan pencairan gaji 13 dan Tunjangan Hari raya (THR) akan dilakukan setelah penerbitan peraturan pemerintah (PP) yang dipakai sebagai landasan hukum kebijakan tersebut.

"PP-nya tinggal menunggu arahan Presiden," kata Askolani di Jakarta, Senin.

Askolani memastikan pencairan gaji 13 dan THR bagi pegawai negeri sipil bisa dilakukan pada Juni, meski dilakukan pada waktu yang berbeda.

Namun, ia tidak menyebutkan waktu dan besaran pagu pencairan gaji 13 dan THR yang tepat.

Askolani hanya menegaskan pencairan gaji 13 dilakukan sebelum tahun ajaran baru pada awal Juli dan THR dilakukan sebelum Lebaran pada akhir Juni.

"Insya Allah, sama-sama Juni. Juli anak sekolah kan? jadi bulannya bisa sama, cuma mungkin waktunya beda," kata Askolani.

Askolani menambahkan semua pencairan gaji 13 dan THR akan mengikuti prosedur yang selama ini telah berlaku di kementerian dan lembaga.

"Nanti semua kementerian- lembaga tinggal melakukan mekanisme seperti biasa. Ini tidak susah, tinggal dicairkan, punya manfaat dan sesuai tujuan," ujarnya.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017