Lebak (ANTARA News) - Ulama karismatik dari Kabupaten Lebak, Banten, KH Masud, menyatakan para gay yang menggelar pesta seks di sebuah ruko kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, harus diproses secara hukum agar mereka jera dan peristiwa serupa tidak terulang lagi.

"Kami sangat prihatin komunitas gay melakukan pesta seks secara bersama-sama. Islam jelas-jelas melarang perbuatan itu," kata KH Masud saat dihubungi di Rangkasbitung, Selasa.

Perbuatan kaum gay yang berhubungan intim sesama jenis antara lelaki dengan lelaki tentu dilarang keras oleh ajaran Islam.

Karena itu, perbuatan tersebut dilarang hukum agama maupun negara sehingga pelakunya harus diproses secara hukum agar memberikan efek jera kepada pelaku yang lainnya.

Sebab, tidak tertutup kemungkinan pesta seks homoseksual sesama jenis bukan terjadi di Jakarta saja, tapi bisa jadi di kota lain.

Apalagi, saat ini mudahnya mengakses informasi melalui Internet.

Kemudaratan lainnya, kata dia, pesta seks sesama jenis sangat berpotensi mengidap penyakit HIV/AIDS.

"Kami minta semua elemen mewaspadai pesta seks kaum gay di tempat-tempat yang kurang mendapat pengawasan masyarakat, seperti ruko dan gudang," katanya.

Menurut dia, pelaku gay sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 29 ayat 1 dan Pasal 28 J juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Perbuatan gay diharamkan karena dampaknya membawa kemudaratan sehingga masyarakat berperan aktif untuk mencegah kelainan seksual tersebut.

"Kami setuju diproses hukum apabila pelaku gay melakukan perbuatan yang dilarang agama maupun hukum negara itu," katanya.

Ustad Cedin Nurdin dari Persatuan Islam (Persis) Kabupaten Lebak, Banten, mengatakan kepolisian harus menindak tegas kelompok atau komunitas gay yang terlibat pesta seks di Jakarta.

"Semua agama itu tentu melarang perbuatan seksual sesama sejenis sehingga perlu dilakukan pencegahan melalui tindakan tegas oleh kepolisian," katanya.

Ustad Cedin mengatakan perbuatan homoseksual sangat bertentangan dengan fitrah manusia yang diciptakan oleh Allah SWT untuk perpasangan dengan lawan jenis.

Peristiwa homoseksual yang pernah terjadi pada zaman Nabi Luth harus dijadikan pelajaran dan jangan sampai bencana semacam itu terjadi di Tanah Air.

Pelaku gay pada zaman Nabi Luth mendapat azab dari Allah karena perbuatannya berdosa.

Karena itu, pemerintah harus mencegah berkembangnya LGBT sehingga perlu dilakukan tindakan tegas melalui perundang-undangan.

"Kami berharap pemerintah segera memiliki perundang-undangan agar kasus gay tidak meluas di kalangan masyarakat," katanya.


Baca juga: (Polda Jabar bentuk tim antisipasi pesta seks homoseksual)

Pewarta: Mansyur
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017