Gojek dan taksi Uber di Pekanbaru tidak ada izinnya maka kami minta berhenti beroperasi jika tidak ingin ditilang
Pekanbaru (ANTARA News) - Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menyatakan akan melakukan razia penertiban terhadap beroperasinya transportasi dalam jaringan atau berbasis aplikasi online di wilayah setempat karena tidak mengantongi izin.

"Gojek dan taksi Uber di Pekanbaru tidak ada izinnya maka kami minta berhenti beroperasi jika tidak ingin ditilang," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Arifin Harahap di Pekanbaru, Rabu.

Arifin menyebutkan transportasi daring di Pekanbaru sulit untuk diterima pasalnya tidak ada aturan yang membolehkan mereka beroperasi.

"Jikapun mereka mengajukan izin operasional, kami tidak akan menerbitkan," tegas Arifin.

Ia menyatakan untuk penertiban pihaknya telah bekerja sama dengan Satuan Lalulintas Pekanbaru untuk menjaring Gojek dan taksi daring yang beroperasi.

"Kami sudah duduk bersama dengan Satlantas Pekanbaru dalam menertibkan Gojek dan taksi daring yang berkeliaran di Pekanbaru. Kita tidak akan berikan toleransi lagi jika kedapatan akan langsung ditilang," katanya.

Ia mengimbau kepada pengusaha transportasi daring segera menghentikan kegiatannya, dan jangan sampai anggota mereka ditertibkan oleh tim Dishub yang bekerja sama dengan pihak polisi lalu lintas.

Sementara Wali Kota Pekanbaru, Firdaus ikut mengimbau kepada angkutan umum berbasis aplikasi agar tidak beroperasi dulu. Karena keberadaan mereka mendapat penolakan dari sejumlah sopir taksi konvensional di Pekanbaru beberapa waktu lalu.

"Sebaiknya ini distop dulu. Supaya tidak ada kekacauan dan keributan," kata Firdaus.

Ia mengaku akan segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat yakni Kementerian Perhubungan terkait regulasi yang mengatur soal angkutan berbasis aplikasi. Sebab sejauh ini pihaknya belum mendapatkan kepastian aturan mana yang bisa digunakan untuk menata bisnis ini.

"Pemerintah pusat memang harus cepat dan cerdas menyikapinya, segera membuat regulasinya. Karena pemilik aplikasi itu kan bukan operator transportasi. Maka pada saat dikejar dengan undang-undang mereka tidak kena, mereka itu hanya menjual jasa aplikasi untuk mempermudah masyarakat," tambahnya.


Baca juga: (Fakta-fakta menarik tentang ojek online dan mengapa orang lebih menyukainya)

Pewarta: Fazar Muhardi/Vera Lusiana
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017