Tangerang (ANTARA News) - Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Harry Kurniawan menegaskan akan menindak tegas pihak yang melakukan sweeping (penyisiran) selama bulan Ramadhan dan mengganggu ketertiban umum.

Dikatakannya, Kepolisian bersama Pemkot dan TNI telah melakukan pertemuan dengan Organisasi Massa di Kota Tangerang dalam menjaga keamanan selama bulan suci Ramadhan.

Hasilnya, semua pihak bersepakat menjaga keamanan dan ketertiban dan menolak adanya aksi yang dapat mengganggu kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa.

"Semuanya telah sepakat untuk menjaga keamanan selama bulan puasa. Berbagai laporan masyarakat terkait gangguan, agar dapat di sampaikan kepada Pemkot atau Kepolisian dan TNI untuk bisa ditangani," katanya.

Ditambahkannya, kepolisian pun akan melakukan peningkatan pengawasan dan merespon cepat setiap pengaduan yang masuk.

Oleh karena itu, kondusifitas keamanan yang sudah terbina selama ini diharapkan dapat terus terjaga sehingga warga dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman dan nyaman.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menuturkan, telah mengeluarkan surat edaran kepada rumah makan dan usaha jasa hiburan umum terkait jam operasional.

Untuk rumah makan, diperbolehkan untuk membuka usahanya mulai pukul 15.00 WIB dan melarang membuka usaha secara terbuka atau menggunakan tirai.

Sedangkan untuk usaha jasa hiburan umum, akan tutup total selama bulan Ramadhan sejak H-1 sebelum puasa hingga setelah hari raya.

Lalu, Satpol PP pun akan ditempatkan di tempat - tempat keramaian dalam mengantisipasi terjadinya pasar tumpah dan menimbulkan kemacetan atau gangguan keamanan lainnya.

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017