Jakarta (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap AI alias AD (41), pedofil yang menyebarkan video aksi kejahatan seksualnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu, mengatakan tersangka melakukan kejahatan seksual terhadap anak kandung dan keponakannya yang masih berusia anak-anak.

Tersangka AI alias AS, ia menjelaskan, membuat gambar atau video saat melakukan kejahatan lalu mengirimnya ke grup Skype, WA, dan Telegram.

Argo menjelaskan polisi mendeteksi kejahatan itu setelah melakukan patroli siber berdasar laporan warga mengenai kejahatan seksual terhadap anak yang disebarkan melalui Skype dengan akun Denny Agus pada 2 Mei 2017.

Petugas kemudian menyelidiki dan menangkap AI di Desa Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada 6 Mei 2017.

Berdasarkan pemeriksaan tersangka menyiarkan langsung aksi kejahatan seksualnya kepada keponakan yang berusia tiga tahun hingga enam tahun.

Argo menambahkan tersangka juga melakukan kejahatan seksual kepada anak kandungnya sejak berusia dua tahun hingga 17 tahun.

Tersangka, ia menjelaskan, masuk dalam 28 grup WhatsApp internasional pencinta seks anak dengan 4.221 anggota, dan 50 grup Telegram internasional pencinta seks anak dengan 14.045 anggota.

Selain itu, menurut polisi, dia tergabung dalam tujuh grup Skype inernasional pencinta seks anak dengan 1.023 orang dan delapan grup channel Telegram internasional pencinta seks anak.

Dari tersangka, polisi antara lain menyita barang bukti berupa satu unit komputer jinjing dan tiga unit telepon selular.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal-pasal dalam undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik dan undang-undang tentang pornografi.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017