Bukan dicopot, tapi untuk memudahkan pemeriksaan yang bersangkutan sehingga dipindahkan ke Mabes Polri"
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Korps Pembinaan Taruna dan Siswa (Kakorbintarsis) Direktorat Pembinaan dan Pelatihan Akademi Kepolisian Kombes Pol Djoko Hari Utomo dimutasi dari jabatannya, menyusul peristiwa penganiayaan berujung kematian seorang taruna, Brigadir Dua Taruna Mohammad Adam.

"Bukan dicopot, tapi untuk memudahkan pemeriksaan yang bersangkutan sehingga dipindahkan ke Mabes Polri," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Menurutnya Kombes Djoko dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Hal ini untuk memudahkan penyidik Propam dan Itwasum untuk memeriksa Djoko terkait kasus tersebut.

"Yang bertanggung jawab di Akpol ya yang bersangkutan. Dia yang mengurus kebutuhan taruna dari bangun tidur hingga tidur lagi," tuturnya.

Sebelumnya, Brigadir Dua Taruna Mohammad Adam tewas pada Kamis (18/5) di kompleks Akpol Semarang. Taruna tingkat II tersebut diduga tewas akibat penganiayaan dan pemukulan oleh seniornya.

Dari hasil autopsi, dipastikan korban tewas akibat gagal napas menyusul luka di paru-paru.

Selanjutnya, penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan 14 tersangka kasus tersebut.

Keempat belas tersangka merupakan taruna tingkat III yang merupakan senior korban. Dari 14 orang tersebut terdapat satu pelaku utama berinisial CAS.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono menjelaskan CAS merupakan pelaku yang memukul korban hingga terjatuh pingsan.

Sementara 13 tersangka lainnya memiliki peran bermacam-macam, seperti memberi arahan serta menjaga situasi saat kejadian penganiayaan itu terjadi.

"Ada yang bertugas berjaga agar jangan sampai diketahui pembinanya," ujar Irjen Condro.

Bersama dengan para tersangka, penyidik juga mengamankan 18 barang bukti dari lokasi kejadian di gudang Gedung Flat A.

Menurut Kapolda, insiden meninggalnya Mohammad Adam terjadi usai apel malam. Peristiwa itu terjadi di Gedung Flat A yang merupakan titik kumpul.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017