Tangerang (ANTARA News) - Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Soekarno-Hatta dan BNN menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bentuk kapsul dan ditelan oleh pelaku.

"Pelaku berinisial ORM dan warga Negara Afrika Selatan ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta," kata Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Arman Depari di Tangerang, Rabu.

Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 1.268 gram yang telah dikemas dalam bentuk 70 kapsul seukuran jempol orang dewasa.

"Jadi, kapsul berisi sabu tersebut ditelan oleh pelaku agar tidak diketahui petugas. Namun, petugas berhasil mengungkapnya," ujarnya saat menggelar keterangan pers di Terminal 2 Bandara Soekarno - Hatta.

Diungkapkannya, penangkapan pelaku merupakan pengintaian beberapa waktu dan juga kerjasama dengan Interpol.

Begitu juga dengan pengumpulan barang bukti sabu dalam kapsul. Petugas harus mengurusnya selama kurun waktu tiga hari.

"Jadi memang harus dikeluarkan dahulu semua kapsul yang ditelan. Totalnya ada 70 kapsul dan semuanya berisi sabu," paparnya.

Kemudian, petugas pun menangkap seorang WN Mesir berinisial MT yang diketahui membawa ganja seberat 2,2 gram yang dikemas dalam bentuk rokok.

Pelaku telah diserahkan kepada kepolisian Polres Bandara Soekarno - Hatta untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017