Lebak (ANTARA News) - Ketua I Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Baijuri mengatakan umat Muslim di daerah ini dapat meningkatkan kualitas ibadah selama Ramadhan 1438 Hijriah.

"Peningkatan kualitas ibadah amaliyah kepada Allah SWT selama Ramadhan," kata Baijuri di Lebak, Rabu.

Pelaksanaan ibadah selama Ramadhan tentu harus berkualitas dilaksanakan oleh umat Muslim dengan puasa, shalat tarawih, atau baca taduras Alquran.

Selain itu melakukan perbuatan kebaikan dan kemaslahatan bagi masyarakat.

Disamping itu juga menjaga perkataan-perkataan yang bisa membatalkan ibadah puasa Ramadhan, termasuk pasangan berlainan jenis yang belum menikah agar menghindari kemaksiatan.

Begitu juga tempat hiburan dan warung nasi, diimbau tidak membuka pada siang hari selama Ramadhan.

Selanjutnya, orang non muslim menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan tidak makan dan minum di tempat-tempat umum.

"Kami minta Ramadhan dijadikan bulan peningkatan kualitas ibadah amaliyah kepada Allah SWT," katanya.

Menurut dia, pihaknya akan bertindak tegas jika ditemukan tempat hiburan malam buka selama Ramadhan, termasuk pedagang warung nasi siang hari.

Jutaan umat Muslim di seluruh dunia menyambut Ramadhan dengan memperbanyak ibadah amaliyah dengan berpuasa, tadarus, salat tarawih, sedekah dan infak.

Momentum Ramadhan itu jangan disia-siakan karena bulan penuh ampunan.

Untuk itu, umat Muslim dapat meningkatkan kualitas ibadah amaliyah kepada Allah SWT.

"Kami minta pada bulan Ramadhan itu tidak dilakukan perbuataan maksiat juga saling menghormati dan menghargai dengan tidak melakukan kegiatan hiburan juga membuka warung nasi siang hari selama Ramadhan," katanya menjelaskan.

Ia juga mengimbau masyarakat menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan tidak makan dan minum di tempat umum.

Perbuatan sikap menghormati itu dapat menciptakan suasana kondusif selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Masyarakat yang tidak puasa Ramadhan tidak makan dan minum terlalu terbuka. "Kita hormati orang-orang yang berpuasa itu," katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong paraja Kabupaten Lebak Alkadri mengatakan pemerintah daerah sudah mengeluarkan kebijakan tentang larangan kegiatan tempat hiburan malam selama Ramadhan.

Selain itu juga kepada pemilik warung nasi agar tidak membuka pada siang hari. Apabila, mereka tidak menaati larangan tersebut maka dilakukan tindakan tegas. "Kami akan memberikan tindakan tegas jika pemilik tempat hiburan dan rumah makan yang tidak mematuhi peringatan larangan itu," katanya.

Pewarta: Mansyur
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017