Jakarta (ANTARA News) - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme dalam pembahasannya belum menyepakati definisi terorisme sehingga akan dilanjutkan pembahasannya, kata anggota Pansus Terorisme Arsul Sani.

"Tentu juga ada satu-dua isu yang belum terumuskan dengan baik seperti definisi terorisme," katanya di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan hingga saat ini Pansus RUU Terorisme sudah melakukan pembahasan dengan sejumlah pihak seperti pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, aktivis, organisasi kemasyarakatan keagamaan, hingga mantan teroris.

Menurut dia, hingga saat ini sejumlah pasal-pasal dalam RUU ini sudah mendapatkan persetujuan dari total 112 pasal.

"Sampai dengan akhir masa sidang lalu, Panitia Kerja merupakan tim kecil Pansus RUU terorisme telah membahas sekitar separuh DIM yang ada," ujarnya.

Arsul menjelaskan dari 112 DIM itu, sebagian bukan merupakan DIM yang substansial atau alot untuk dibahas bahkan banyak yang tidak ada perbedaan sikap diantara fraksi-fraksi dan pemerintah sehingga bisa langsung disetujui.

Salah satunya menurut dia, Pansus telah menyelesaikan DIM terkait tindakan persiapan yang mengarah pada aktivitas atau aksi terorisme.

"Pasal-pasal yang menyangkut pidana materil terkait perbuatan persiapan yang mengarah pada aktivitas atau aksi terorisme juga sudah disetujui," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginginkan DPR dan pemerintah mempercepat revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk mempermudah aparat mencegah dan menangani tindak terorisme.

"Kita ingin pemerintah dan DPR segera menyelesaikan revisi Undang-undang Anti Terorisme sehingga akan memudahkan aparat penegak hukum agar memiliki sebuah landasan yang kuat," kata Presiden Jokowi saat berkunjung ke lokasi ledakan bom di Terminal Kampung Melayu Jakarta, Kamis (25/5) malam.

Presiden menilai terorisme sudah menjadi masalah semua negara, sudah menjadi masalah dunia dan kalau melihat negara yang lain ini memiliki undang-undang, memiliki regulasi yang memudahkan aparat untuk menyerukan sebelumnya artinya pencegahan.

Sehingga revisi UU tersebut diharapkan Presiden dapat memudahkan aparat untuk melakukan pencegahan terhadap tindak terorisme.

"Karena ini sebuah masalah yang mendesak, melihat kejadian kemarin sehingga tadi saya sudah memerintahkan untuk Menko Polhukam segera menyelesaikan (revisi) Undang-undang Anti Terorisme ini agar aparat hukum mempunyai landasan yang kuat untuk bertindak, utamanya dalam mencegah," ujar Presiden.


Baca juga: (Begini ciri-ciri calon teroris menurut pakar)

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017