Jakarta (ANTARA News) - Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengumumkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pengadaan helikopter militer AgustaWestland (AW) 101 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp220 miliar.

Gatot menyampaikan pengumuman itu bersama Kepala Satuan Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Wuryanto, Ketua KPK Agus Rahardjo dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

"Dan dari hasil pemeriksaan tersebut penyidik POM TNI punya alat bukti yang cukup dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, sementara menetapkan tiga tersangka militer," kata Gatot dalam konferensi pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat.

"Pertama adalah Marsma TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat akte komitemn PPK dalam pengadaan barang dan jasa," ungkap Gatot.

Inisial FA digunakan untuk Marsekal Pertama TNI Fachri Adamy yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara. Sebelumnya ia merupakan Danlanud Iswahyudi Madiun (2015-2016), Kadisadaau (2016-2017) dan Kaskoopsau I (2017-2017).

"Tersangka kedua adalah Letkol admisitrasi BW pejabat pemegang kas atau pekas dan tersangka ketiga Pelda (Pembantu letnan dua) SS, staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu," tambah Gatot.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim POM TNI dan KPK terhadap enam saksi dari TNI dan tujuh warga sipil/non-militer.

Penyidik POM TNI juga sudah memblokir rekening atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar.

PT Diratama Jaya Mandiri adalah perusahaan jasa peralatan militer non-senjata yang juga memegang lisensi dari Amerika Serikat untuk terlibat dalam bisnis di bawah Peraturan Kontrol Ekspor peralatan militer dari AS dan Lisensi (Big Trade Business Licence "SIUP").

"Jadi dengan kerja sama hasil penyelidikan POM TNI dan KPK dan PPATK, terhadap dugaan penyimpangan pengadaan Heli AW 101 TNI AU, hasil sementara perhitungan ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp220 miliar dengan basis perhitungan saat itu nilai satu dolar AS adalah Rp13 ribu," jelas Gatot.

Para tersangka melakukan kejahatan mereka dengan menggelembungkan harga.

"Jadi POM TNI meningkatkan dari penyelidkan ke penyidikan ini sudah mendapatkan informasi awal bahwa minimal ada penyimpangan, mark up sekitar Rp220 miliar. Untuk hal lain tidak bisa dibuka di sini karena berkaitan dengan rahasia penyidikan," tambah Gatot.

Total anggaran pengadaan helikopter itu Rp738 miliar. Militer menyerahkan penyidikan tersangka perkara korupsi dalam pengadaan helikopter yang berasal dari swasta kepada KPK.

"Tersangka dari pihak TNI-nya sudah dinaikkan, kemudian swastanya yang menangani KPK dan hari ini sudah dilakukan penyelidikan dan mudah-mudahan tidak lama dilakukan penyidikan sehingga dalam waktu tidak terlalu lama bisa berjalan bersama tapi kita sepakat TNI akan dilakukan di peradilan militer kemudian swasta di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) biasa," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017