Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pembubaran organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat ini sedang dalam tahap finalisasi.

"Kita sudah dilibatkan juga dalam pembahasan-pembahasan itu," katanya di Jakarta, Jumat.

Nantinya, kata dia, ada beberapa opsi yang akan ditempuh. "Opsi mana yang dianggap paling tepat, nanti sedang difinalisasikan," katanya.

Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud MD mengatakan pemerintah perlu menyiapkan argumen dalam gugatan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di pengadilan.

"Iya disiapkan saja argumen-argumennya," kata Mahfud MD usai menjadi nara sumber dalam sarasehan peringatan Hari Jadi Bantul di Pendopo Parasamya Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (24/5).

Pernyataan Mahfud MD itu menanggapi pertanyaan wartawan mengenai apa yang perlu disiapkan pemerintah apabila kalah dalam proses hukum pada gugatan pembubaran HTI menyusul rencana dukungan seribu pengacara untuk ormas Islam itu.

"Seumpama pemerintah kalah itu kan prosedur soal teknisnya karena kalau substansinya sudah jelas. Prosedur teknisnya kan bisa diulangi lagi, kan pengadilan itu nanti putusannya antara menolak dan menerima," katanya.

"Tidak menerima dengan tidak dapat diterima dan ditolak ataupun tidak dikabulkan itu kan sesuatu yang berbeda. Kalau tidak diterima itu artinya bisa diajukan lagi dengan melengkapi syarat administratif," kata Mahfud.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017