Kuala Lumpur (ANTARA News) - Perdana Menteri Malaysia Najib Razak membantah memiliki kaitan dengan seorang bekas pembantu kampanye Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Bantahan itu dikeluarkannya setelah laporan bermunculan bahwa kantor perdana menteri telah mempekerjakan perusahaan orang itu untuk melakukan pendekatan kepada pemerintah AS.

Pengarsipan Departemen Kehakiman AS di bawah Undang-undang Pendaftaran Badan-badan Asing (FARA) pekan lalu menunjukkan bahwa sebuah perusahaan bernama The 45 Group akan mendapat bayaran sebesar 25.000 dolar AS (sekitar Rp332 juta) setiap bulan untuk mengatur pertemuan antara para pejabat kedua negara.

"The 45 Group juga akan membantu Republik Malaysia melalui Godfrey Group, Ltd. dengan menjalankan hubungan masyarakat terkoordinasi," kara badan itu di laman FARA.

Kelompok yang berpusat di West Virginia itu dibentuk oleh Healy Baumgardner-Nardone, seorang bekas pembantu senior kampanye Presiden Trump, yang keluar dari tim kampanye pada September.

Arsip FARA tertanggal 19 Mei menyebutkan The 45 Group akan dibayar oleh sebuah perusahaan yang terdaftar di Kepulauan Virgin Britania Raya bernama Godfrey Group Ltd, yang memiliki kantor di Johor Bahru, Malaysia. Perusahaan The 45 Group akan langsung berhubungan dengan Perdana Menteri Najib Razak, dan kantornya.

"Berlawanan dengan laporan media baru-baru ini dan pernyataan pendaftaran, baik Kantor Perdana Menteri maupun Pemerintah Malaysia tidak memerintahkan, menunjuk atau menyewa dalam bentuk apa pun Godfrey Group Ltd, the 45 Group atau Healy Baumgardner-Nardone," kata juru bicara Perdana Menteri Najib, Tengku Sarifuddin, dalam pernyataan tertulis.

Baumgardner belum berkomentar, sementara Godfrey Group tidak bisa dihubungi untuk dimintai komentar.

Laman baru Daily Beast pertama kali melaporkan soal kesepakatan itu dengan mengutip arsip FARA.

Hubungan Malaysia dan Amerika Serikat memburuk tahun lalu ketika Departemen Kehakiman mengajukan tuntutan hukum terkait skandal korupsi multimiliar dolar dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Tuntutan itu menyebutkan bahwa dana sebesar lebih dari 700 juta dolar AS (sekitar Rp9,3 triliun) yang diselewengkan dari 1MDB mengalir ke rekening "Pejabat Malaysia Nomor 1", yang diidentifikasi oleh para pejabat AS dan Malaysia sebagai Najib.

Putra tiri Najib adalah salah satu tergugat dalam tuntutan hukum Departemen Kehakiman, yang berupaya mengumpulkan kembali aset-aset yang diduga dicuri dari dana investasi itu.

Najib telah menyatakan tidak melakukan kesalahan dan dibersihkan oleh kepala kejaksaan Malaysia.

(T008)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017