Bogor (ANTARA News) - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengemukakan perlunya peraturan daerah (perda) khusus mengenai perlindungan pepohonan dan lingkungan hidup setelah beberapa pohon dilindungi ditebang orang pada Sabtu (20/5).

"Kejadian penebangan pohon secara ilegal di Jl Pajajaran jadi catatan serius kami, perlu ada Perda khusus yang mengatur perlindungan lingkungan hidup di Kota Bogor," kata Bima di Bogor, Minggu.

Tiga pohon mahoni berdiameter batang 70 centimeter dan tiga pohon pelem putri berdiameter batang 15 centimeter di Jl Pajajaran, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, ditebang orang pada Sabtu (20/5).

Pada Selasa (23/5) Dinas Pemukiman dan Perumahan Bogor melayangkan laporan ke polisi agar pelaku penebangan diproses secara hukum.

Bima menyatakan pelaku penebangan harus menerima tindakan tegas karena melakukan penebangan pohon secara ilegal.

"Kami sudah mengumpulkan keterangan dari warga sekitar. Penebangan dilakukan tengah malam, kemungkinan besar oleh pemilik tanah yang mau membangun ruko," kata Bima.

"Yang pasti kami akan menangguhkan izin bangunannya, walau sampai saat izinnya belum ada," kata Bima.

Kepala Bidang Pertamanan, PJU dan Dekorasi, Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bogor, Yadi Cahyadi, menjelaskan bahwa penebangan pohon baru bisa dilakukan bila ada izin dari Pemerintah Kota Bogor.

"Saat ini keberadaan pohon diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum, setiap yang mau menebang harus mangajukan izin," katanya.

Menurut ketentuan itu, ia menjelaskan, penebangan pohon tanpa izin dikenai denda Rp50 juta.

"Kami sudah membuat kajian untuk Perda khusus perlindungan pohon, apalagi aturan ini diperlukan untuk proses hukum," katanya.

Kasus penebangan pohon ilegal di Kota Bogor juga muncul pada Januari lalu, saat 50 pohon ditebang untuk proyek pembangunan Tol BORR.

Pemerintah Kota Bogor kemudian menginstruksikan PT Marga Sarana Jabar (MSJ), yang menebang pohon-pohon itu, menanam pohon dengan jumlah lima kali lipat dari yang ditebang di lokasi yang ditentukan.

"Sudah saatnya Pemkot Bogor memiliki Perda khusus pohon ini, supaya wali kota punya panduan bagaimana melindungi dan menjaga kelestarian pohon," kata Ismayadi, peneliti dari Badan Litbang Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Ia mengatakan peraturan itu nantinya perlu mencakup cara menanam, memelihara, dan memindahkan pohon apabila berada di lokasi proyek pembangunan.

"Kalau Perda ini ada, jadi tahu aturannya apabila ada penebangan berapa banyak harus diganti," katanya.

Ismayadi menambahkan peraturan itu juga bisa menjadi panduan upaya pemeliharaan dan pelestarian pepohonan di wilayah perkotaan.

"(Seperti) Berapa pergantian pohon yang ditebang. Kalau nanti Pak Wali Kota keluar dari panduan hukum, bisa kita tegur," katanya.


Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017