Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Nasdem di DPR, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu, menolak dana saksi ditanggung seluruhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, karena membebani anggaran negara yang nilainya mencapai Rp10 triliun.

"Fraksi Partai NasDem dengan tegas menolak hal tersebut (dana saksi dibiayai APBN)," Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai NasDem Taufiqulhadi, di Jakarta, Senin.

Dia menilai apabila APBN diperuntukan untuk membiayai dana saksi pemilu maka akan ada pemborosan anggaran negara. Menurut dia APBN sebaiknya dipergunakan untuk yang lebih positif.

"Kita itu mengambil uang yang seharusnya diperuntukan yang lebih berhak seperti orang orang miskin ini menjadi diambil parpol menurut saya itu salah," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR itu menilai sebaiknya pengambilan keputusan terkait dana saksi dalam Pansus Pemilu tidak dilakukan dengan pemungutan suara atau "voting".

Hal itu menurut dia akan menyebabkan fraksi-fraksi dengan suara banyak pasti akan menang dalam "voting".

"Kami tidak ingin terkait anggaran negara diambil keputusan melalui pemungutan suara karena fraksi suara terbesar akan pasti menang. Kalau begitu nanti mudah sekali kita mengambil uang negara," katanya.

Rapat antara Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan kembali digelar pada Senin (29/5), pukul 14.00 WIB.

Pada pekan lalu, ada sekitar 10 isu krusial yang telah diselesaikan yaitu syarat umur pemilih, sifat keanggotaan KPU kabupaten atau kota, ketentuan izin kepala daerah yang dicalonkan parpol atau sebagai presiden atau wapres, perselisihan parpol peserta pemilu, pasangan calon tunggal presiden dan wapres tunggal.

Selain itu metode kampanye, iklan dan dana kampanye menjadi biaya APBN, surat suara pemilu presiden dan wapres.

Sementara itu isu terkait dana saksi ditunda pembahasannya karena masih terjadi perdebatan diantara fraksi-fraksi. Selain itu isu yang harus ditunda terkait penambahan anggota DPR dan DPRD dikarenakan pemerintah ingin melakukan simulasi terkait jumlah kursi anggota DPR dan anggota DPRD.

Dua isu lain yang belum diputuskan, yakni tambahan huruf: f mengenai tujuan penyelenggaraan Pemilu dan tambahan huruf g mengenai tujuan penyelenggaraan Pemilu juga ditunda.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017