DPR tidak hadir, sedang berhalangan
Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali tidak menghadiri sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

"DPR tidak hadir, sedang berhalangan," ujar Ketua Sidang, Hakim Konstitusi Anwar Usman, ketika membuka sidang di Gedung MK Jakarta, Senin.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan DPR dan pihak terkait dalam perkara uji materi UU JPH.

Pemohon dari perkara ini adalah Paustinus Siburian yang memohon pengujian norma pada diktum menimbang huruf b, frasa "syariat Islam" dalam Pasal 1 angka 2, Pasal 2, Pasal 3 huruf a, Pasal 4, dan kata "selain" dalam Pasal 18 ayat (2) UU JPH.

Pemohon merasa bahwa ketentuan tersebut berpotensi merugikan hak-hak konstitusional pemohon, karena tidak ada batasan yang jelas mengenai persoalan halal atau tidaknya suatu produk.

Menurut pemohon, adalah tidak tepat jika pembentuk undang undang membuat tujuan UU JPH untuk masyarakat, sementara sebagian masyarakat Indonesia ada yang tidak diwajibkan untuk mendapatkan "Jaminan Produk Halal".

Pemohon berpendapat seharusnya undang undang menyebutkan dengan tegas bahwa yang menjadi sasaran dari ketentuan a quo adalah konsumen Muslim seperti dalam Fatwa MUI Nomor12 Tahun 2009.


Baca juga: (Uji materi ketentuan terkait makar ditunda karena Habiburokhman tak datang)

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017