Jakarta (ANTARA News) - Pengusaha Andi Narogong mengakui telah memberikan 1,5 juta dolar AS (sekitar Rp18 miliar) ke mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dalam pengadaan KTP Elektronik.

"Pada Februari 2011 saya diminta datang ke ruangan Pak Sugiharto lalu saya diantar ke ruangan Pak Irman. Pak Irman minta sejumlah uang untuk operasional dan saya menyanggupi untuk memberikannya melalui Pak Sugiharto," katanya dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Andi menjadi saksi untuk dua orang terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

"Saya berikan 500 ribu dolar AS di Cibubur Junction bulan Februari, 400 ribu AS di Holland Bakery di Kampung Melayu pada Maret 2011, 400 ribu dolar AS di SPBU Bangka di Kemang bulan Maret dan 200 ribu dolar AS di SPBU AURI Pancoran pada April."

"Maksud saya memberikan uang adalah agar siapa pun pemenang tender, saya dapat subkontrak yang direkomendasikan Pak Irman," kata Andi.

Andi melalui perusahaannya PT Cahaya Wijaya Kusuma mengaku ingin masuk dalam konsorsium PNRI yang saat itu mengikuti tender lelang KTP-E.

Namun PT Cahaya tidak jadi ikut konsorisum karena tidak punya Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) dan tidak ada izin security printing.

Apalagi saat pengumuman pemenang lelang pada Juni 2011, konsorsium PNRI tidak diberikan uang muka oleh Kemendagri untuk mengerjakan lelang sehingga kesulitan permodalan dan Andi pun mengaku tidak mendapatkan proyek apapun dari KTP-E.

"Saya menyesal berikan uang ke Pak Irman, saya akui saya salah secara hukum karena demi pekerjaan," ungkap Andi.

Hal yang aneh, ia mengaku uang 1,5 juta dolar itu dianggapnya hanya sebagai risiko bisnis.

"Uang yang sudah diberikan ke Pak Irman 1,5 juta dolar AS tidak pernah kembali. Itu saya anggap risiko, saya pengusaha karena usaha bisa gagal bisa berhasil saya berpikir ke depan saja, saya pikir kelak akan dapat pekerjaan dari sana," katanya.

Selain itu, ia mengeluarkan uang sekitar Rp600 juta untuk menggaji sejumlah pihak seperti karyawan sejumlah perusahaan percetakan yang tergabung dalam konsorsium di ruko Fatmawati, pihak BPPT hingga pihak yang lain.

"Total memberikan gaji dan fasilitas kepada orang-orang ada sekitar Rp600 juta, Pak Johanes Tan saya berikan fasilitas mobil lalu Pak Bobby juga temannya pak Johanes Tan dan Pak Kurniawan dari PNRI kebetulan selalu ada di situ jadi saya berpikir untuk memberikan uang transport ke yang ada di situ (Fatmawati)," katanya.

Johanes Tan adalah direktur PT Java Trade Utama. PT Java Trade Utama adalah salah satu anggota konsorsium PNRI yang merupakan pemenang lelang tender KTP-E.

PT Java Trade juga pernah mengerjakan proyek Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Kemendagri tahun anggaran 2009 sehingga menjadi pihak yang penting untuk menentukan spesifikasi KTP-E.

"Uangnya dari usaha saya di tempat lain yaitu dari garmen dan karoseri. Saya berikan karena prinsip saya yang penting saya dapat pekerjaan ini makanya saya mencoba memberikan jasa kepada para pekerja ini saya berikan tempat di ruko Fatmawati," tambah Andi.



Baca juga: (KPK perpanjang masa penahanan Andi Narogong)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017