Kami juga menyiapkan posko pengaduan terkait permasalahan THR yang bisa dimanfaatkan oleh karyawan atau buruh untuk mengadukan permasalahannya jika ada pengusaha yang nakal."
Sukabumi (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mewajibkan seluruh perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) paling telat sepekan atau H-7 Idul Fitri 1438 Hijriah.

"Aturan pembayaran THR ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor 560/1559-Disnakertrans tertanggal 12 Mei 2017 dan Undang-Undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Seketaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar di Sukabumi, Senin.

Menurutnya, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada pegawainya sesuai dengan lama kerjanya jangan sampai ada satu pun karyawannya yang tidak kebagian THR. Jika alasan masa kerja masih dalam hitungan bulan, bisa disesuaikan seperti cukup dengan bingkisan atau uang tetapi jumlahnya tidak full atau penuh.

Minimalnya setiap karyawan yang sudah bekerja di atas tiga bulan baik kontrak maupun tetap harus mendapatkan THR sesuai dengan gaji atau upah selama satu bulan penuh.

Untuk di Kabupaten Sukabumi 1.200 unit mulai dari skala kecil, sedang hingga besar. Perusahaan itu bergerak di bidang garmen, air minum dalam kemasan (AMDK), kulit/pembuatan sepatu, pangan dan usaha lainnya.

Adapun jumlah buruh mencapai ratusan ribu, maka dari itu sejak dini pihaknya sudah menyebarkan surat edaran bupati tersebut ke setiap perusahaan dan wajib dilaksanakan jika tidak maka akan dikenakan sanksi.

"Kami juga menyiapkan posko pengaduan terkait permasalahan THR yang bisa dimanfaatkan oleh karyawan atau buruh untuk mengadukan permasalahannya jika ada pengusaha yang nakal," tambahnya.

Ali berharap seluruh perusahaan menjalankan kewajibannya tersebut jangan sampai ada yang terlewat. Pihaknya juga mengapresiasi seluruh perusahaan yang memberikan THR sesuai waktu walaupun beberapa diantaranya ada yang terlambat tetapi tidak sampai berlarut-larut.

Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017