Jakarta (ANTARA News) - Perdebatan terjadi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-Elektronik antara terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan saksi pengusaha Andi Narogong.

"Sebenarnya saya tidak mau berkata ini tapi hati kecil saya terpacu karena Pak Irman selalu melemparkan kesalahan ke Pak Sugiharto. Pak Irman mengatakan ke saya Lemparkan saja kesalahan ke Pak Sugiharto karena ingatannya Pak Sugiharto sudah kurang. BAP-nya Pak Sugiharto saya yang buat semua, hati saya tidak terima kalau semua kesalahan dilemparkan ke Pak Sugiharto," kata Andi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Andi menjadi saksi untuk Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Andi juga memberikan keterangan dan mendorong Irman untuk menyampaikan 10 butir bantahan terhadap keterangan Andi.

Atas bantahan Irman itu, Andi pun mengaku bahwa Irman memintanya untuk melemparkan kesalahan ke Sugiharto.

"Saya tidak rela Pak Sugiharto dimanfaatkan, jadi saya sebagai manusia biasa saja tidak ikhlas hal itu terjadi, saya katakan tadi kebenaran semua," ungkap Andi.

Namun Irman pun membantah pernyataan Andi tersebut khususnya mengenai permintaan uang Rp1,5 juta dolar yang disebut Andi dalam kesaksiannya diminta oleh Irman.

"Saya sangat keberatan dan tidak pernah terjadi saya dan Pak Sugiharto meminta uang ke Andi karena uang yang 1,5 juta dolar AS memang ada tapi prosesnya bertahap. Setiap anggota DPR meminta uang ke Pak Sugiharto, awalnya melalui saya yaitu Miryam S Haryani dan Markus. Lalu saya kasih tahu ke Pak Sugiharto lalu minta ke Andi. Jadi tidak atas permintaan saya," tambah Irman.

"Dan BAP Pak Sugiharto sudah seperti itu, bahkan hal itu disampaikan Pa Sugiharto saat saya sudah ditahan. Saya hanay minta penjelasan Pak Sugiharto, bahwa permintaan uang itu bukan dari saya tapi desakan anggota DPR yang antara lain Miryam S Haryani dan Markus Nari," ungkap Irman.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017