Jakarta (ANTARA News) - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku pernah menjadi subkontraktor proyek pengadaan baju hansip di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pernah kerjakan baju hansip, kopel dan sabuk saya terima subkon," kata Andi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Andi menjadi saksi untuk dua orang terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

"Saya mengerjakan tahun 2009 nilainya sekitar Rp10 miliar," ungkap Andi.

Andi mengaku pemilik dari 3 perusahaan yaitu PT Cahaya Wijaya Kusuma, PT Lautan Makmur Perkasa dan PT Armor Mobilindo. Namun meski ia memiliki tiga perusahaan itu, ia menaruh uang di sejumlah rekening milik ipar dan istri-istrinya sejumlah puluhan miliar, bukan di rekening perusahannya.

"Terungkap ada Rp83 miliar di rekening Melianawati yang ditukar mata uang asing, uang itu milik siapa ?" tanya jaksa penuntut umum Abdul Basir.

"Itu uang saya, yang disimpan di rekening ipar saya Melianawati, juga rekening Ahmad Jaya Harsono kakak ipar saya, rekening istri saya untuk memudahkan operasional saya dalam transaksi perbankan," tambah Andi.

Uang itu menurut Andi berjumlah puluhan miliar.

"Kalau di istri-istri saya jumlahnya lebih dari Rp50 miliar tapi kalau di Meliana hanya operasional saja sekitar Rp10 miliar. Usaha saya berkembang dari garmen, asesoris, properti dan lainnya kalau uang ditaruh di rekening perusahaan saya harus antri bolak-balik, jadi harus punya orang-orang kepercayaan untuk operasional tersebut," ungkap Andi.

Selain Irman dan Sugiharto, KPK juga menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka korupsi KTP-E yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun. Satu tersangka lain adalah mantan anggota Komisi II asal fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang disangkakan pasal memberi keterangan palsu.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2017