Di dalam Permenaker tersebut, upah satu bulan tersebut adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap setiap bulannya atau sejumlah nominal gaji utuh tiap bulannya."
Semarang (ANTARA News) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah mengimbau seluruh perusahaan berbagai bidang untuk mulai menyiapkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja sesuai dengan ketentuan.

"Kami mengimbau kepada perusahaan untuk mulai menyiapkan pemberian THR bagi para pekerjanya karena pengusaha wajib memberikan THR pada dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri atau H-14 Lebaran," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Wika Bintang di Semarang, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja /Buruh Di Perusahaan.

THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha pada pekerja setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Mengenai besaran THR bagi para pekerja, Wika mengatakan bahwa para pekerja yang bekerja minimal tiga bulan wajib mendapat THR sebesar satu kali gaji bulanan, sedangkan buruh dengan masa kerja di bawah tiga bulan akan mendapat THR sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing.

"Di dalam Permenaker tersebut, upah satu bulan tersebut adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap setiap bulannya atau sejumlah nominal gaji utuh tiap bulannya," ujarnya.

Menurut dia, jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai dengan ketentuan, maka akan dikenai sanksi, dan jika pembayaran THR dilakukan usai Lebaran, maka dikenakan denda sebesar lima persen dari nominal THR yang menjadi hak pekerja.

Anggota Komisi E DPRD Jateng Sri Marnyuni yang ditemui secara terpisah juga meminta pengusaha tepat waktu dalam membayarkan THR.

"Biasanya harga-harga akan melonjak saat mendekati Lebaran, jika sudah ada ya lebih baik diberikan saja lebih awal," katanya.

Pewarta: Wisnu Adhi N
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017