Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Panitia Khusus revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Hanafi Rais mengatakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme akan menjadi unsur utama atau "leading sector" dalam mengkoordinasikan kerja pemberantasan tindak pidana terorisme yang akan diatur dalam UU tersebut.

"Jadi yang mengkoordinasikan itu BNPT nanti kurang lebih bisa setingkat menteri yang akan mengkoordinasikan seluruh sektor terkait pemberantasan terorisme di TNI, Polri, Intelijen lalu Kemenag dan lain-lain," kata Hanafi di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.

Dia menilai perlu adanya "leading sector" yang mengkoordinasikan kerja pemberantasan tindak pidana terorisme dan dalam RUU Terorisme yang sedang dibahas di DPR ini berisikan banyak hal mulai dari pencegahan, penindakan, dan penanganan pasca aksi teror terjadi.

Menurut Hanafi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bisa menjadi "leading sector" dalam penanganan terorisme seperti itu.

"(Pimpinan BNPT nanti) dikombinasikan keduanya (Polri-TNI). Sekarang kan juga sudah dikombinasikan," ujarnya.

Dia mengatakan BNPT nantinya akan langsung bertanggungjawab kepada Presiden dan dijabat oleh Polri atau TNI sehingga pertanggungjawaban dan garis komandonya jelas.

Selain itu menurut Hanafi, keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah terdapat dalam UU Terorisme yang lama namun dalam revisi UU tersebut sedang diatur proporsi wewenang TNI dan Polri dalam memberantas terorisme.

"Pertama, selain ini punya dasar dalam UU Terorisme, dalam revisi UU ini yang sedang berjalan di pansus ini, perlu dibuat proporsi keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme," katanya.

Politisi PAN itu menjelaskan wewenang Polri dan TNI dalam pemberantasan terorisme harus dibedakan, salah satu caranya adalah dengan tingkat ancaman untuk negara seperti apa.

Hanafi menilai ancaman terorisme seperti yang terjadi pada peristiwa di Kampung Melayu bisa ditangani Kepolisian dan sementara untuk aksi-aksi terorisme yang mengancam pertahanan serta kedaulatan negara ditangani TNI.

"Jadi kalau seperti kejadian di Thamrin atau Kampung Melayu ya itu wilayah polisi. Tapi kalau kejadian seperti di Poso yang medannya sudah berat maka TNI bisa terlibat," ujarnya.

Dia mengatakan revisi UU Terorisme akan mengakomodir semuanya dan BNPT sebagai "leading sector".

(T.I028/Y008)

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017