Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama Perusahaan Listrik Nasional (PLN) Sofyan Basir mengatakan isu permasalahan harga 450 VA naik adalah merupakan upaya "serangan" atau pemojokkan manajemen PLN.

"Tidak ada niat menaikkan tarif listrik, termasuk 450 VA, itu semua adalah isu, tidak benar," kata Sofyan Basir di komplek DPR Senayan, Jakarta, Rabu.

Menurutnya, yang ada adalah pemerintah akan memberikan langsung kepada pelanggan subsidi melalui kartu, jadi secara terpisah akan langsung masuk subsidinya lewat program kartu-kartu jaminan sosial. Dan kata Sofyan hal itu masih jangka panjang, jadi tidak ada dinaikkan.

Sofyan menegaskan bahwa pada tahun 2015 berhasil mengefisienkan anggaran hingga Rp15 triliun, dan itu harus memangkas biaya produksi. Ia mengatakan ada pihak yang tidak senang akan penghematan tersebut, tanpa menyebutkan secara detail.

Sementara itu, sebelumnya Menteri Energi, dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menyediakan kotak aduan warga masyarakat mengenai persoalan kenaikan tarif listrik.

Jonan mengatakan kenaikan tarif listrik dirasakan oleh pelanggan listrik golongan 900 VA karena dianggap mampu sehingga tidak berhak menerima subsidi lagi.

"Kalau misalnya ada protes, dan ternyata yang bersangkutan tidak mampu, silakan kirim surat, kirim aduan," katanya.

Mantan Menteri Perhubungan itu menuturkan dari 23 juta pelanggan listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA, tercatat bahwa ada sekitar 18,7 juta pelanggan yang masuk kategori mampu sehingga dianggap tak berhak menikmati subsidi listrik.

"Jadi 19 juta pelanggan itu tidak diberikan (subsidi) karena dianggap mampu sehingga mengikuti harga keekonomian. Jadi enggak (bukan) naik, tapi subsidinya dikurangi," katanya.

Jonan mengatakan skema kenaikan tarif listrik untuk pelanggan 900 VA yang mampu telah diputuskan sejak tahun lalu. Kenaikan dilakukan bertahap pada Januari, Maret dan Mei 2017.

Pencabutan subsidi listrik tersebut didasari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik PT PLN (Persero).

Peraturan tersebut mengatur penerapan tarif nonsubsidi bagi kategori rumah tangga daya 900 VA yang mampu secara ekonomi. Berdasarkan Permen ESDM tersebut, tarif listrik golongan pelanggan RTM 900 VA akan menjadi Rp791/kWh per 1 Januari 2017. Kemudian, akan menjadi Rp1.034/kWh pada 1 Maret dan 1 Mei tarifnya berubah lagi menjadi Rp1.352/kWh.

Pewarta: Afut Syafril
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017