Jakarta (ANTARA News) - Ketua Panitia Seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) periode 2017-2022 Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu calon ketua apabila tidak terpilih sebagai ketua, bisa diusulkan untuk mengisi jabatan yang lain sebagai anggota.

"Apabila salah satu kandidat tidak terpilih, sesuai UU OJK, dia bisa dimasukkan dalam kategori kandidat yang lain," kata Sri Mulyani usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu malam.

Rapat kerja itu diadakan DPR untuk meminta keterangan dari Panitia Seleksi terkait proses seleksi calon anggota DK-OJK yang saat ini telah mengerucut pada 14 orang.

Sri Mulyani mengatakan keistimewaan itu hanya berlaku secara eksplisit untuk jabatan calon ketua dan tidak diberikan untuk posisi lainnya di DK-OJK.

"Itu hanya disebutkan secara eksplisit untuk ketua saja. Calon ketua saja yang bisa dilakukan seperti itu," ujar Menteri Keuangan.

Ia menambahkan dua calon ketua DK-OJK yang ada, mempunyai kualifikasi memadai untuk mengawal jalannya industri jasa keuangan, sehingga salah satunya bisa dipilih menjadi anggota.

"Memang kualifikasi untuk ketua, saat kita seleksi dari tahap pertama sampai tahap terakhir, kita pertanyaannya jauh lebih banyak menyangkut kemampuan seseorang untuk memimpin keseluruhan OJK," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani menegaskan seluruh proses seleksi sudah dilakukan sesuai tata kelola yang baik sehingga para kandidat terpilih memiliki integritas dan kepemimpinan untuk menjaga sektor keuangan.

"Kita menganggap sektor keuangan adalah sektor penting untuk menunjang perekonomian Indonesia, menciptakan kesempatan kerja dan membangun kepercayaan, sehingga kita memilih yang terbaik," ujarnya.

Saat ini, tinggal 14 nama yang akan bersaing untuk mengisi jabatan sebagai DK-OJK dan akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI.

Sebanyak 14 kandidat tersebut telah ditempatkan secara merata sesuai tujuh jabatan DK-OJK yang ada. Untuk satu jabatan, diperebutkan oleh dua orang, sehingga yang tidak dipilih oleh DPR, akan gugur.

Sementara itu, untuk posisi calon Ketua DK-OJK, saat ini diperebutkan oleh dua kandidat yaitu Wimboh Santoso dan Sigit Pramono.

Menurut rencana, DPR akan mulai melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada 14 calon anggota DK-OJK itu mulai mulai Senin (5/6) hingga Kamis (8/6) untuk memilih tujuh Anggota DK-OJK.

Kemudian, Presiden memiliki kewajiban mengangkat dan menetapkan tujuh Anggota DK-OJK periode 2017-2022 itu dalam 26 hari kerja hingga 18 Juli 2017.

Dengan demikian, tujuh anggota DK-OJK itu bisa mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Mahkamah Agung pada 20 Juli 2017.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017